ETIKA PROFESI DAN
KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR
Peranan Etika dalam
Profesi Auditor
Etika profesi sangat
diperlukan dalam profesi seorang auditor, hal ini dikarenakan peranan etika
profesi yang sangat penting bagi seorang auditor. Adapun peranan etika dalam
profesi auditor adalah sebaai berikut:
a. Audit
membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi.
b. Masyarakat
menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar
kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika
yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
c. Standar
etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai
orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
d. Kode
etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor
profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil
keputusan-keputusan sulit.
KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR
1. Tanggung
Jawab Auditor
Dalam hal terjadinya
pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya,
baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran
ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No.
17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan,
sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin.
Penghukuman dalam
pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang
Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta
juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari
pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan
izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan
sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman
yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman
yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik ,
ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian
yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan
hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.
Selama melakukan audit,
auditor juga bertanggungjawab (Boynton,2003,h.68):
a. Mendeteksi
kecurangan
1) Tanggung
jawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak
disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.
2) Tanggung
jawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan.
Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan
direksi
b. Tindakan
pelanggaran hukum oleh klien
1) Tanggung
jawab untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor
bertanggung jawab atas salah saji yang berasal dari tindakan melanggar hukum
yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan jumlah laporan
keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk mendeteksi
adanya tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana tersebut
dengan kemahiran yang cermat dan seksama.
2) Tanggungjawab
untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu tindakan melanggar
hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan, auditor harus mendesak
manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila revisi
atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor bertanggung jawab untuk
menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu
pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar bahwa laporan
keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Lebih jauh Soedarjono
dalam Sarsiti (2003) mengungkapkan bahwa auditor memiliki beberapa tanggung
jawab yaitu:
a. Tanggung
jawab terhadap opini yang diberikan.
Tanggung jawab
ini hanya sebatas opini yang diberikan, sedangkan laporan keuangan merupakan
tanggung jawab manajemen. Hal ini disebabkan pengetahuan auditor terbatas pada
apa yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu penyajian yang wajar
posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku umum, menyiratkan bagian terpadu tanggung jawab manajemen.
b. Tanggung
jawab terhadap profesi.
Tanggung jawab ini
mengenai mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati IAI, termasuk
mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku, standar auditing dan kode etik akuntan
Indonesia.
c. Tanggung
jawab terhadap klien.
Auditor berkewajiban
melaksanakan pekerjaan dengan seksama dan menggunakan kemahiran profesionalnya,
jika tidak dia akan dianggap lalai dan bisa dikenakan sanksi.
d. Tanggung
jawab untuk mengungkapkan kecurangan.
Bila ada kecurangan
yang begitu besar tidak ditemukan, sehingga menyesatkan, akuntan publik harus
bertanggung jawab.
e. Tanggung
jawab terhadap pihak ketiga
Tanggung jawab ini
seperti investor, pemberi kredit dan sebagainya. Contoh dari tanggung jawab ini
adalah tanggung jawab atas kelalaiannya yang bisa menimbulkan kerugian yang
cukup besar, seperti pendapat yang tidak didasari dengan dasar yang cukup.
f. Tanggung
jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan yang tidak ditemukan. Dengan
melihat lebih jauh penyebabnya, jika kecurangan karena prosedur auditnya tidak
cukup, maka auditor harus bertanggung jawab.
2. Pemahaman
Hukum dan Kewajiban auditor
Banyak profesional
akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor
akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang
perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan
audit serta risiko audit.
Berikut ini defenisi
mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke
dan Arens (1999,h.787) :
a.
Kegagalan bisnis
Adalah
kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya
atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau
bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang
tak terduga dalam industri itu.
b.
Kegagalan audit
Adalah
kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah
karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang
berlaku umum.
c.
Risiko Audit
Adalah
risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan
wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut
disajikan salah secara material.
Sebaliknya apabila
akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di era reformasi
seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan fenomena ke dalam
konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani melakukan tuntutan
hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan publik.
3. Kewajiban
Hukum Bagi Auditor
Auditor secara umum
sama dengan profesi lainnya merupakan subjek hukum dan peraturan lainnya.
Auditor akan terkena sanksi atas kelalaiannya, seperti kegagalan untuk mematuhi
standar profesional di dalam kinerjanya. Profesi ini sangat rentan terhadap penuntutan
perkara (lawsuits) atas kelalaiannya yang digambarkan sebagai sebuah krisis
(Huakanala dan Shinneke,2003,h.69).
Lebih lanjut Palmrose
dalam Huanakala dan Shinneka menjelaskan bahwa litigasi
terhadap kantor akuntan publik dapat merusak citra atau reputasi bagi kualitas
dari jasa-jasa yang disediakan kantor akuntan publik tersebut.
Menurut Rachmad Saleh
AS dan Saiful Anuar Syahdan (Media akuntansi, 2003) tanggung jawab profesi
akuntan publik di Indonesia terhadap kepercayaan yang diberikan publik seharusnya
akuntan publik dapat memberikan kualitas jasa yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan mengedepankan kepentingan publik yaitu selalu bersifat obyektif dan
independen dalam setiap melakukan analisa serta berkompeten dalam teknis
pekerjaannya.
Terlebih-lebih tanggung
jawab yang dimaksud mengandung kewajiban hukum terhadap kliennya. Kewajiban
hukum auditor dalam pelaksanaan audit apabila adanya tuntutan ke pengadilan
yang menyangkut laporan keuangan menurut Loebbecke dan Arens serta Boynton dan
Kell yang telah diolah oleh Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati dan
Endah Prepti Lestari (2001) adalah sebagai berikut:
a.
Kewajiban kepada klien (Liabilities to
Client) Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk
melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang
tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh
akuntan public
b.
Kewajiban kepada pihak ketiga menurut
Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik kepada pihak
ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan
keuangan yang menyesatkan
c.
Kewajiban Perdata menurut hukum
sekuritas federal (Liabilities under securities laws) Kewajiban hukum yang
diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.
d.
Kewajiban kriminal (Crime
Liabilities) Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan
publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang.
Sedangkan kewajiban
hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum
ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK),
Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain
sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan (Rachmad Saleh AS dan
Saiful Anuar Syahdan,2003).
4. Tanggapan
Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
AICPA dan profesi mengurangi
resiko terkena sanksi hukum dengan langkah-langkah berikut :
a.
Riset dalam auditing
b.
Penetapan standar dan aturan.
c.
Menetapkan persyaratan untuk
melindungi auditor
d.
Menetapkan persyaratan penelaahan
sejawat .
e.
Melawan tuntutan hukum
f.
Pendidikan bagi pemakai laporan
g.
Memberi sanksi kepada anggota karena
hasil kerja yang tak pantas
h.
Perundingan untuk perubahan hukum
Sumber :
http://ismail125cc.blogspot.com/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar