Jumat, 27 Desember 2013

TUGAS KELOMPOK

RANCANGAN USULAN PENELITIAN

GUNA RANCANGAN USULAN PENELITIAN SERTA BENTUK DAN ISINYA

Suatu penelitian itu mungkin bermaksud dan bertujuan untuk memperoleh data informasi dan kemudian untuk bahan menulis. Misalnya

a.   Skripsi
b.   Makalah untuk seminar, simposium, dan pertemuan ilmiah lainnya
c.    Karangan ilmiah
d.   Tesis magister/disertasi doctore. Laporan proyek

Bobot dan mutu akademis karangan ilmiah hasil penelitian itu dapat dikaji dan dinilai dari 6 aspek

1.         Aktualitas masalah
Masalah yang diformulasikan haruslah masalah yang masih hangat diperbincangkan/upto date dan banyak mencari perhatian para ahli untuk dicari jawabannya serta juga harus nyata adanya

2.      Relevansi manfaat praktis
Jawaban masalah yang dikemukakan bernilai prakktis, sehingga hasil penelitian bedaya guna serta menjangkau masyarakat luas. Kesimpulan- kesimpulan yang ditarik harus mantap dan saran-sarannya menarik perhatian dan beralasan kuat

3.      Metodologi penelitian akurat
bobot mutu akademis karya tulis hasil penelitian itu ditentukan juga oleh adekuasi rancangan penelitian, instrumentasi dan pengukuran, metodologi penulisannya juga ikut menentukan bobot nilai/ mutu akademis karya tulis ilmiah

4.      Orisinalitas penelitian
Penelitian disebut orisinal bila bahan dan atau metode yang digunakan belum pernah dilakukan oleh peneliti lain, setidak-tidaknya menurut jangkauan informasi yang tersedia. Dengan kata lain walaupun bahan sama tetapi metodenya beda, maka penelitian itu dianggap penelitian orisinal dan juga sebaliknya jika bahan beda tapi metode sama itu juga digolongkan penelitian orisinal

5.       Sumbangan terhadap ilmu pengetahuan
Penelitian yang bersipat integratif dan konprehensif yaitu penelitian yang hasilnya merupakan kebulatan dan menyeluruhSistematika penyusunan karya tulis

6.      Ketajaman logika (way of thinking) dan urutan serta kaitan logika (flow of thought)  Mengarahkan sistematika dan jelasnya pokok persoalan dalam karya tulis, apabila materi yang terkumpul dikomunikasikan secara konsisten dengan menjaga relevansi setiap aspek, sedemikian sehingga kalimat yang satu berhubungan dean berkaitan maka komunikasi yang dibuat akan lebih epektiif

Rancangan usulan penelitian adalah langkah yang paling awal dalam proses penyusunan penelitian. Usulan penelitian adalah langkah berikutnya, dan makalah adalah hasil akhirnya.

Rancangan usulan penelitian ini memberi gambaran secara menyeluruh tentang pokok masalah yang hendak diteliti, teori dan konsep serta data yang dipakai untuk melakukan penelitian; cara penelitian dilakukan dan hasil yang diharapkan akan dicapai. Rancangan usulan penelitian ini dipakai untuk menilai apakah seorang itu bisa mulai melakukan penelitian secara mandiri.


Rancangan Usulan Penelitian  Terdiri Dari 3 Bagian Pokok, sebagai berikut :

1.      Bagian Awal
Judul penelitian yang direncanakan akan dilakukan. Ditulis dengan huruf capital , judul harus “ekspressif”,  singkat tetapi informatif, yaitu menunjukkan dengan tepat masalah yang akan diteliti, dibawah judul ditulis kalimat “rancangan usulan penelitian untuk (skripsi, tesis, laporan dll)

2.      Identitas penyusun rancangan.
Diahului dengan kata oleh lalu ditulis nama peneliti, atau identitas lainnya yang dianggap penting

3.      Tanggal pengajuan rancangan
Didahului dengan kalimat “ diajukan kepada ….., pada tanggal….

* Bagian Utama
Bagian utama meliputi :

1. Perumusan masalah

Berisi tengtang penjelasan mengapa masalah yang dikemukan dalam judul dianggap menarik, penting, dan perlu di teliti. Dalam perumusan masalah perlu bukti bahwa masalah itu belum ada jawabannya atau pemecahannya(yang memuaskan) dalam perumusan masalah juga dikemukakan konteks masalah itu dengan permasalahan lain.

Unsur pokok perumusan masalah ini sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :


1.      Penjelasan mengenai mengapa masalah yang dikemukakan dalam rancangan usulan penelitian untuk disertasi itu dipandang menarik, penting dan perlu diteliti.
2.      Beberapa bukti bahwa masalah tersebut belum ada jawaban atau pemecahan yang memuaskan.
3.      Letak masalah yang akan diteliti itu dalam konteks permasalahan yang lebih besar.
4.      Tujuan dan kegunaan penelitian.
Secaa eksklusif dan spesifik harus diseebutkan maksud dan tujuan penelitian, kegunaan dan arti pentingnya hasil penelitian yang diharapkan
5.      Kerangka pemikiran teoritis
Dalam bagian ini dikemukakan tengtang garis-garis besar pemikiran teoritis sedemikian sehingga jelas “pokok permasalahan”nya.  Kerangka pemikiran yang logis itu dapat pula disusun berdasarkan hasil observasi lapangan atau dari pertemuan ilmiah
6.      Hipotesis kerja
Tidak semua penelitian memiliki hipotesis tetapi jika penelitian itu ada hipotesis, maka hipotesis harus dirumuskan dengan tepat, singkat, jelas dalam kalimat berita atau “kalimat deklaratif”
7.      Metode penelitian.
Dalam metode penelitian disebutkan beberapa maslah, yaitu :
a)          Penentuan subjek penelitian, penentuan sampel yang akan dugunakan, penentuan ‘ sampling design’  yang akan dipakai, dan teknik pengambilan sampel
    Metode pengumpulan data, alat pengukuran, dan cara pengukuran semuannya ditulis secara jelas
b)       Bahan yang akan dipakai (bahan kimia, obat-obatan dan sebagainya) perlu disebutkan spesipikasinya dan pabrik yang mengeluarkan jika ada, bila bahan berupa hewan disebutkan ras, jenisnya dan asalnya dan sedemikian juga jika bahannya adalah tumbuhan
c)       Dalam bagian ini perlu disebutkan alat perlengkapan untuk laboratoeium atau untuk lapangan yang akan dipakai
d)      Teknik atau mode l analisis (statistik) yang akan dipakai dan perlu dijelaskan mengapa memakai metode statistik tersebut    Jika perlu disertakan rancangan untuk menerima atau menolak hipotesis dengan menggunakan hipotesis nihil
e)      Jadwal penelitian.
 Dalam bagian ini perlu pertimbangan kelayakannya, jadwal penelitian perlu dibagi-bagi berdasarkan tahap-tahap penelitian (hari, minggu, dan bulan) Jadwal penelitian dibuat secara cermat, dengan mempertimbangkan kelayakannya. Jadwal penelitian menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1)      Tahap-tahap penelitian yang akan dilakukan
2)      .Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing tahap, dinyatakan dalam satuan bulan.
3)      Rincian kegiatan untuk tahap masing-masing.

III.             Bagian Akhir

 Daftar pustaka

Penulisan daftar pustaka didasarkan atas pustaka yang telah dijadikan sumber dalam penyusunan rancangan usulan penelitian. Tujuan utama penyajian daftar pustaka adalah memberi informasi mengenai bagaimana orang dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan dalam rancangan usulan penelitian.
Hal-hal yang perlu disebutkan dalam daftar pustaka adalah seperti disebutkan dibawah ini :

  Untuk buku : Nama penulis
 Untuk jurnal  Untuk sumber pustaka lain dapat digunakan pedoman yang lazim.

  Cara menulis pustaka dan artikel sesuai ketentuan yang berlaku.
1.      Tahun penerbita
2.      Judul buku
3.      Editor
4.      jilid ke-
5.      nama penerbit
6.      Tempat penerbitan.
7.       Halaman
8.      Nama penulis
9.      Tahun penerbitan
10.  Judul tulisan
11.  Nama jurnal
12.  Jilid ( dan nomor )
13.  Halaman

·          Rencana anggaran
Berisi antara lain :
1.      Upah dan honorarium untuk semua staff  Peralataan, mencakup semua alat yang
berguna selama penelitian dan dijelaskan alat-alat apa yang akan habis pakai serta dijelaskaan jumlah biaya yang diperlukan
2.       Bahan habis pakai, termasuk kerrtas dan alat perkantoran yang akan habis pakai
Perjalan, mencakup biaya transportasi dan biaya hidup sehari-hari, biaya itu dirinci per hari
3.      Biaya sewa (rent), mungkin dipelukan jika proyek berlangsung lama dan memerlukan sewa gedung dan peralatan yang harganya mahl.
4.      Pengeluaran tak terduga, yang mencakup biaya yang tidak termasuk dalam bagian di atas, misalnya biaya telepon, fotokopi, atau biaya pengeluaran tak terduga karena staff kecelakaan dan lain-lain, biaya ini biasanya tidak boleh lebih dari 10 % dari jumlah yang di atas

·          Daftar riwayat hidup penyusun rancangan.
Daftar riwayat hidup (bio-data, curriculum vitae) penyusun rancangan usulan
penelitian memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama lengkap dan derajat akademik
2.      Tempat dan tanggal lahir
3.      Pangkat dan jabatan
4.      Riwayat pendidikan tinggi
5.      Karya ilmiah
6.      Pertemuan ilmiah yang dihadiri dan
7.      Penghargaan ilmiah, bila ada.

 IV. BAHAN DAN FORMAT

Bahan Rancangan usulan penelitian untuk disertasi ditulis pada kertas HVS 80, ukuran A4, dengan mempergunakan warna hitam.
Tabel dan gambar, jika ada, disajikan pada kertas yang sama.
Penyajian Naskah
Pengetikan
Rancangan usulan penelitian untuk disertasi diketik dengan jarak 1,5 spasi.
 Huruf yang digunakan huruf Times New Romans ukuran 12 point, 10 ketukan tiap inci.
Untuk seluruh naskah dipergunakan tipe huruf yang sama.
Lambang, huruf atau tanda yang tidak dapat dibuat dengan mesin tulis ditulis dengan rapi menggunakan tinta hitam. Kata asing ditulis dengan huruf Italic.
Huruf kursif diganti dengan huruf biasa dengan diberi garis dibawahnya.
Alenia baru diberi indensi (masuk) 5 ketukan.


  Jarak Tepi
Ketikan terletak :
Dari tepi atas              : 4 cm

                                    Dari tepi bawah          : 3 cm

                                    Dari tepi kiri               : 4 cm

                                    Dari tepi kanan          : 3 cm


    Nomor Halaman
Halaman naskah rancangan usulan penelitian untuk disertasi dan rujukannya diberi nomor urut dengan angka Arab, dimulai dengan angka 1. Semua nomor halaman diketik dengan jarak 3 cm dari tepi kanan dan 2,5 cm dari tepi atas.


    Tabel dan Gambar
Tabel dan gambar diberi nomor dengan angka Arab.
Tabel harus diketik dengan menggunakan tipe huruf yang sama dengan yang digunakan untuk mengetik keseluruhan naskah. Dalam hal pengetikan dilakukan dengan mesin tulis IBM atau sejenisnya, harus dipergunakan kepala mesin tulis yang sama. Bila pengetikan tidak mungkin, seperti misalnya lambang, huruf Yunani, penulisan hendaklah dilakukan dengan menggunakan tinta hitam.

Berbagai Tingkatan Judul
Berbagai tingkatan judul ditulis dengan cara sebagai berikut :

1.       Judul diketik dengan huruf kapital semua pada halaman baru dengan jarak 5 cm dari tepi atas dan  dengan jarak yang seimbang dari tepi kiri dan kanan.
2.      Sub judul huruf pertamanya ditulis dengan huruf kapital, diletakkan seimbang dari tepi kiri dan
            kanan dan diberi garis bawah.
3.      Anak Sub judul ditulis mulai dari tepi sebelah kiri, huruf pertamanya diketik dengan huruf kapital dan diberi garis bawah.
4.       Judul dalam tingkatan yang lebih rendah, ditulis seperti pada c, diikuti oleh kalimat berikutnya
5.       Rujukan dan Kutipan
Semua sumber pustaka yang dikutip (secara langsung atau tidak) dan dijadikan rujukan harus disebutkan. Cara menyebutkan sumber itu antara lain dengan menuliskan di dalam kurung : nama pengarang, tahun publikasi dan (kalau perlu) halaman yang dikutip atau yang dijadikan rujukan, kecuali kalau ada ketentuan lain menurut kebiasaan dalam suatu bidang ilmu tertentu. Jumlah halaman rancangan usulan penelitian berkisar antara 15 – 20 halaman.



Senin, 21 Oktober 2013

Contoh Paragraf Deduktif dan Paragraf Induktif

1. Contoh Paragraf Deduktif

Kegiatan ultah panser biru yang ketiga bahkan mencapai klimaksnya.Ketika mereka menggelar jalan santai selupuh ribu peserta bahkan membirukan kota Semarang.Apalagi panitia telah menyiapkan doorprize besar besaran.Ada motor , TV , kulkas , VCD player , tape dan ratusan hiburan lainnya.

2. Contoh Paragraf Induktif
Selain kaya akan budaya , Indonesia juga memiliki lahan pertanian yang subur yang banyak menghasikkan rempah-rempah , bahan pangan , bahkan juga buah-buahan. Dari segi barang tambang , Indonesia juga sangat potensial, terbukti Indonesia salah satu Negara di Asia yang meng ekspor minyak bumi, batu bara, dan barang tambang lainnya. Maka tidak salah kalau dikatakan Indonesia adalah Negara yang kaya.

Paragraf Deduktif dan Paragraf Induktif

1. Paragraf Deduktif

Paragraf Deduktif adalah paragraf yang diawali dengan mengemukakan persoalan pokok atau kalimat utama yang bersifat umum kemudian diikuti kalimat-kalimat penjelas yang bersifat khusus.

Ciri-ciri Paragraf deduktif:
  1. Letak kalimat utama di awal paragraf
  2. Diawali dengan pernyataan umum disusul dengan uraian 
  3. Diakhiri dengan penjelasan
2. Paragraf Induktif 
Paragraf induktif adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.


ciri-ciri paragraf induktif:
  1.  terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
  2.  Kesimpulan terdapat di akhir paragraf
  3.  Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa khusus

Jumat, 10 Mei 2013

Bab 14 Penyelesaian Sengketa Ekonomi


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

A. Pengertian
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).
B. Cara-Cara Penyelesaian
1. Negosiasi dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
2. Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
3. Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. 4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penye dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
C. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
1. Perundingan : Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
2. Arbitrase : Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
3. Ligitasi : Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.



Bab 13 Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


1.     Pengertian

     Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
      Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
2.     Azas dan Tujuan
    Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a.     Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.     Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c.     Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d.    Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.


3.     Kegiatan yang dilarang

     Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 
a)     Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
b)    Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
·         barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; 
·         mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
·         satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian KeduaMonopsoni Pasal 18
a)     Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b)    Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a)     menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b)    atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.




4.     Perjanjian yang dilarang
Ø  Oligopoli
   Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

Ø  Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a)     Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b)    Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c)     Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d)    Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

Ø  Pembagian wilayah
   Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

Ø  Pemboikotan
    Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

Ø  Kartel
   Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

Ø  Trust
   Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

Ø  Oligopsoni
    Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

Ø  Integrasi vertikal
   Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

Ø  Perjanjian tertutup
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

Ø  Perjanjian dengan pihak luar negeri
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5.     Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
A.    Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
ü  Oligopoli
ü  Penetapan harga
ü  Pembagian wilayah
ü  Pemboikotan
ü  Kartel
ü  Trust
ü  Oligopsoni
ü  Integrasi vertikal
ü  Perjanjian tertutup
ü  Perjanjian dengan pihak luar negeri

B.    Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
ü  Monopoli
ü  Monopsoni
ü  Penguasaan pasar
ü  Persekongkolan

C.    Posisi dominan, yang meliputi :
ü  Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
ü  Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
ü  Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
ü  Jabatan rangkap
ü   Pemilikan saham
ü  Merger, akuisisi, konsolidasi

6.     Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7.     Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
a)     Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
b)    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
c)      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.


Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.     pencabutan izin usaha; atau
b.    larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.     penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana