Rabu, 31 Oktober 2012

WAWANCARA KOPERASI


Koperasi simpan pinjam “satria bakti sejahtera”

Nama : HANI HIKMAWATI
NPM:2
3211192

Sejarah

Ksp “satri bakri sejahtera didirikan oleh Rizal hatabarat pada tahun 2009 dan mempunyai 9 cabang. Koperasi ini dibangun untuk memberi solusi dalam mengatasi kesulitan permodalan.
Dengan anggota:
Manager          : J. pardede
Supervisor I     : Endang Gurow
Supervisor II    : Marlon H.
Collector I        : P.Manalu
Collector II       : Rudy
Collector III      : Regar
Collector IV     : Erwin S.
Collector V      : Sombiring
Collector VI     : James
Kasir                : B.Hutasoit
Tabungan        : Riada Hutasoit
  

Rekap digantikan oleh  B.Siombing, Collector  I diganti oleh F.Sitorus, Collector Collector digantikn oleh Ropen N. , Collector Collecto VI diganti oleh Nana misna, Collector II diganti oleh Andi S. , Collector I diganti oleh Fandi M. , Super visor II Marlon H. dimutasi ke Bogor kemudian Collector I P.Manalu diangkat menjadi Super visor II. Kasir diganti sebanyak 4x ( B. Hutasoit, B.torus, Siska purba, dan Triwana Sihombing). Rekap B.Nababan diganti oleh Riada Hutasoit, Tabungan diganti oleh Maya S.
Tahun 2011 Collector III dimutasi kecikampek menjadi pengawas dan digantikan oleh Asep cahyono lalu Collecto I Fandi M. mengundurkan diri dan digantikan oleh Mayor Sianipar, Collector V Ropen Nababan diangkat menjadi Super visor I dan digantikan oleh Darsono sigalingging, Collector Collector IV Erwin S. mengundurkan diri dab digantikan oleh Joller sitorus, Collector II Andi S. dingkat menjai Super visor II dan digantikan oleh Arcen Situmeang, Tabungan Maya S. dimutasi ke cabang karawang digantikan oleh Triana Nababan.
Anggota Sekarang :
Manajer           : Endang Gurow
Super visor I    : Ropen Nababan
Super visor II   : Andi SIlaban
Kasir                : Triwna Sihombing
Rekap             : Riada Hutasoit
Tabungan        : Triana Nababan
Collector I        : Mayor Sianipar
Collector II       : Arcen Situmeang
Collector III      : Asep Cahyono
Collector IV     : Joller Sitorus
Collector V      : Darsono Sigalingging
Collector VI     : Nana Misna
Sistem

1.    Syarat-Syarat pemberi pinjaman

1.1  sudah berkeluarga
1.2  Pinjaman atas peretujuan suami atau istri
1.3  Rumah sendiri dengan alamat yang jelas
1.4  Apabila mengontrak harus ada referensi dari orangtua/wali dan pekerjaan dan usaha yang jelas.
1.5  Mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap
1.6  Diutamakan yang memunyai warung kerajinan atau usaha kecil lainnya yang Qualifed (mempunyai prospek)
1.7  Mempunyai etikad baik untuk memajukan usahanya.
1.8  Mempunyai akhlak budi yang baik dan bertanggung jawab atas pinjamannya.
1.9  Telah melakukan survey (kelayakan usaha) kerumah atau ke tempat usaha clon peminjam.
1.10       Pinjaman diberikan sesuai dengan nama yang ada di KTP dan tidak bisa diwakilkan kepda siapapun.

2.    HAK PEMBERIAN PINJAMAN

2.1  Pinjaman anggota baru Rp. 300.000,- boleh di drop langsung oleh collector
2.2  Pinjaman anggota baru Rp. 1.000.000,- harus di Ace super visor
2.3  Pinjaman anggota baru Rp.2000.000,- ke atas harus Ace anajer
2.4  Setiap kenaikan pinjaman anggota lama harus sepengetahuan manajer atau super visor melalui pengajuan “rencana drop” setiap pagi oleh collector
2.5  Pinjaman diatas Rp. 2.000.000,- supaya diminta jaminan berupa BPKB motor, mobil, sertifikat tanah atau rumah karpeg atau surat berharga lainnya.
2.6  Setiap pemberian anggota baru ataupun lama harus diketahui manajer supervisor I & supervisor II yng memeriksa lapangan berhak menurunkan dan menaikkan pinjaman.
2.7  Setiap anggota lama yang mau memperpanjang pinjamannya, collector haru menulis dikartu agar thu rencana drop dan diajukan ke supervisor atau manajer.
2.8  Untuk anggota lama struktur pembayaran jangka waktu yang ada 4,6,8,10 minggu suku bunga tidak dapat ditentukan besar atau kecilnya karena sudah ditentukan oleh pengurus.
2.9  Batas maksimim pemberian pinjaman anggota baru Rp. 3.000.000,- berikut surat jaminan.

3.    SISTEM PENAGIHAN

3.1  sistem penagihan dikoperasi adalah mingguan setoran langsung diambil kerumah masing-masing nasabah oleh collector.
3.2  Setiap collector petugas harus menyusun atau mentransaksi anggota yang mau pinjam.
3.3  Petugas lapangan setiap pagi harus memeriksa kartu lancar, macet ragu-ragu dan macet toatal berikut jumlah target dan anggota.
3.4  Setiap pembayaran harus sesuai dengan yang tercantum dikartu, baik kartu nasabah maupun kartu yang di kantor.
3.5  Anggota yang susa di tagih pada waktunya, agar mencari informasi tentang nasabah tersebut dan dibuatkan rencana untuk menyusul atau dibuatkan surat pnggilan atau dibuatkan surat tagihan.
3.6  Pembayaran yang selalu kurang supaya diberikan penjelasan kepada nasabah dampak dari kekurangannya itu.
3.7  Pengihan dilakukan kerumh masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan.
3.8  Apabila anggota yang sering disusul atau melewati tanggal jatuh tempo, setelh lunas agar dimutasi ke resot yang disusul atau di BHT

4.    SANKSI ATAS TINDAK PENYELEWENGAN PINJAMAN

4.1  dalm suatu keluarga (suami istri) hanya memkai (1) kartu pinjaman. Jika melanggar aturan  yang telah dibuat atau salah satu kartu mengalami kemacetan maka saldo macet dibebankan kepada pelaku drop dan ini berlaku kepada supervisor atau manajer yang pada saat pemberian pinjaman sedang di ikuti (diperiksa).
4.2  Pinjaman anggota baru diatas yang telah ditentukan akan di PDL dan apabila belum lunas dalam jangka 3(tiga) bulan maka saldo pinjaman harus dilunasi si pelaku drop.
4.3  Bagi anggota baru supaya dimintaidentitas berupa KTP atau KK yangb sesuai tempat domsili, apabila tidak ada maka pinjaman tidak boleh diberikan . apabila melanggar ketentuan ini akan tetap di PDL apabila si nasabah kabur.
4.4  Setiap kartu pinjaman supaya di isi dengan jells nomer KTP, alamat jelas, besar pinjaman, hari penagihan , besar angsuran, tabungan dan tanda tangan peminjam dn petugas, apabila melanggar ketentuan ini maka pinjaman dianggapn tidak sah.
4.5  Collector yang mengalami ketekoran (kurang tunai) pada saat diperiksa kelapangan supaya diberi peringatan I, II, & III apabil masih terjadi agar dibuatkan berita acara oleh manajer dan dikirim ke pengurus.
4.6  Collector yang mengalih fungsikan simpanan untuk storting tidak diperbolehkan dan akan dberi surat peringatan I, II, & IIIatau skorsing (istirahatkan) oleh manajer untuk menghindari storting rekayasa.
4.7  Pengambilan simpanan sebagian oleh manajer, supervisor atau collector untuk dipakai sendiri akan diberikan sanksi yang berat (seberat-beratnya PHK).
4.8  Pemakaian kartu pinjaman oleh manajer, supervisor, collector tidak ada toleransi dan sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kasus ini langsung ditangani oleh pengurus.
4.9  Apabila melalui laporan ada kejanggalan dicurigai oleh pengurus dan setelah manajer ataupun supervisor tidk dapat menemukan atau mengungkp tindak penyelewengan yang dilakukan oleh collector sengaja atau tidak sengaja , dilindungi atau ditutup-tutupi oleh manajer atau supervisor maka pengurus akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) tanpa pemeritahuan lebih dulu dan langsung memeriksa ke lapangan dan apbila pengurus menemukan tindak pelanggaran tersebut dan terbukti maka manager dan supervisor akan dikenakan sanksi dari pengurus.
4.10       Drop full (kartu kelompok) tidak dibenarkan apabila terjadi agar dibuatkan surat peringatan dan segera diselesaikan oleh manager atau supervisor pada waktu pemeriksaan kelapanga.
4.11       Dilarang meng-over (memindahkan) nama anggota pinjaman kepada anggota peminjam lainnya. Apabila tidak lunas dalam jangka waktu tiga bulan akan dibebankan kepada pelaku drop.

5.    STORTING ( HASIL TABUNGAN)

5.1  Storting dilakukan setelah melakukan penagihan (turpas) setiap harinya.
5.2  Storting tidak diperkenankan besok harinya, kecuali ada hal-hal tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan.
5.3  Storting murni dua cicilan untuk mendapatkan uang jalan.
5.4  Storting tidak boleh minus.

6.    PELUNASAN

6.1  pelunasan maksimal dua kali angsuran apbila meminjam kembali dan pinjaman bisa dinaikkan sesuai dengan ketentuan kenaikkan pinjaman.
6.2  Pelunsan diatas dua kal angsuran dapat diterima dan dipinjamkan tidak boleh dinaikkan.
6.3  Pelunsan pinjaman diatas tiga kali atau boleh diterima apabila nasabah tersebut berhenti (BHT).
6.4  Pinjaman yang empat minggu pelunasan bila tanggal 1 (satu) cicilan bru bisa dibarukan.


7.    PENGAWASAN

Pengawasan didalam koperasi sangat diperlukan bahkan merupakan factor penentu maju mundurnya koperasi. Pengwasan adalah merupakan tolak ukur untuk menjaga stabilitas dan likuiditas (kesehatan koperasi) yang meliputi asset permodalan dan kelayakan, serta keabsahan pinjaman, apabila pengawasan lemah maka koperasi akan tidak stabil, dan apabila simpanan anggota diambil atau dikuras maka pasti permodaan akan keropos. Apabila banyak pinjaman anggota yang bermasalah atau macet ataupun pemakaian kartu oleh petugas maka koperasi akan mengalami pailit (bangkrut) maka untuk itu pengawasan hrus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, apabila mnemukan kjanggalan-kejanggalan harus segera dilaporkan agar secepat mungkin dicegah hal-ha yang tidak kita inginkan.
Pengawasan dalam koperasi “SATRYA BAKTI” ada dua bentuk yaitu:

I.PENGAWASAN LEVEL ATAS

Pengawasan yang dilakukan pengurus yang meliputi:
Seluruh asset dn kekayaan koperasi secara menyeluruh (cabang-cabang)
Kebijakan yang diambil oleh manager
Sistem kerja atau pelaksanaan tugas manager, supervisor, dn kasir.

II.PENGAWASAN LEVEL BAWAH

Pengawasan yang dilakukan oleh manager atau supervisor. Pengawasan ini dilakukn dakan dua arah yaitu:
Pengawasan ke dalam (internal)
Pengawasan ke luar (eksternal)

PENGAWASAN KE DALAM (INTERNAL)

Memperhatikan maalah kerapihan, disiplin dan pelaksanaan tugas sesuai dengan abatan dan tanggung jawab masing-masing.
Memeriks arus kas (cash flow) atau uang kontan yang ada dikasir.
Memeriksa uang tunai setiap harinya dan harus sesuai dengan saldo kas, dan dapat dibuktikan dengan nota-nota yang ada ataupun kwitansi.
Memeriksa kembal pinjaman anggota setelah collector turun pasar apakah pinjaman sesuai dengan rencana setelah I Ace manager dan supervisor dengan memperhatikan hak pemberian pinjaman.
Memeriksa inventaris kantor dan motor setiap pagi
Memeriksa kearsipan.

PENGAWASAN KE LUAR (EKSTERNL)

Pengawasan ini sangat menentukan karena disinilah penyimpangan sering terjadi menyangkut keabsahan pinjaman dan simpnan anggota selanjutnya yang perlu diperhatikan antara lain:
Setiap pemeriksaan kelapangan yang diikuti oleh manager, supervisor agar menghitung target saldo pinjaman, jumlah anggota dan mendata pinjaman macet berjalan, macet ragu-ragu dan macet total.
Semua harus dipegang oleh yang mengawasi mulai dari kartu, uang, kasbon pada waktu di ikuti.
Penagihan harus kerumah masing-masing yang tertera dlam kartu anggota.
Manager ataupun supervisor diajibkan mengetahui semua resot dan rumah masing-masing nasabah.
Memeriksa jumlah, besar angsuran, pinjaman, dan tabungan sesuai dengan kartu kuning dan kartu hijau.
Memeriksa kartu yang rop full (kelompok) agar mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikannya.
Member stempel atu tanda tangan pada kartu yang sudah diperiksa bahwa pinjaman benar-benar syah sesuai dengn ketentun koperasi
Memastikan bahwa setiap anggota memiliki kartu kuning dan apabila hilang/rusak agar diganti pada saat itu juga
Mengadakan pembinaan terhadap anggota agar pembayaran ciciln dapat dilakukan dengan tepat waktu
Menambah jumlah anggota dan target bgi resot-resot yang masih dibawah target
Pengisian storting dilakukan pemeriksaan dan ditanda tangani sekaligus melaksanakan transaksi tunai ke kasir
Pembayaran yang kurang-kurang agar dibina dan diksih pengertian agar pembayaran sesuai dengan besarnya cicillan yang sudah ditentukan dan tepat waktu
Setelah dari lapangan manager dan supervisor harus memeriksa hasil storting dan berkonsultasi dengan petugas lapangan dan memberikan pengarahan tau masukan tentang tagihannya.

8.    PENGENDALIAN PERMODALAN SIMPAN ANGGOTA
Simpanan anggota adalah merupakan permodalan koperasi untuk itu perlu dilakukan suatu langkah pengendalian untuk menjaga kesehatan (likuiditas) koperasi diantaranya:

8.1  simpanan anggota tidak boleh dialih fungsikan (mengambil simpanan untuk angsuran anggota)
8.2  tidak dibenarkan mengambil simpanan sebagin tanpa sepengetahuan manager.
8.3  Pengambilan simpanan dapat dilakukan setelah tujuh kali (7x) pinjaman dan maksimum 40% dari jumlah pinjaman
8.4  Menolak pengambilan simpanan sebagian oleh anggota apabila tidak memberikan alas an yang masuk akal
8.5  Pengembalian simpanan sebagian hanya satu kali dalam satu tahun yang jatuh pada hari raya lebaran dikeluarkan 40%
8.6  Semua simpanan anggota dapat diambil kembali atau dikeluarkan apabila anggota tersebut tidak memeinjam lagi atau keluar sebagai anggota
8.7  Penggatian kartu pinjaman spaya mencantumkan jumlah simpanan dari kartu yang lama ke kartu yang baru
8.8  Bagi petugas collector, supervisor, ataupun manager yang menyalah gunakan simpanan anggota akan ditindak skorsing dan selanjutnya di PHK

9.    PEMAKAIAN INVENTORIS MOTOR

9.1  setiap sore motor diperiksa kelengkapannya seperti : rem, ban, kopling, gas, lampu dan mesin agar besoknya tidak terganggu kelapangan
9.2  apabila ada kelainan di mesin motor supaya diusulkan ke supervisor agar diperbaiki dn jangan menungu kerusakan semakin parah
9.3  pakailah motor dengan baik dan benar, tidak menghentak-hentak dan memperminkan gas
9.4  perhatikan oli mesin dan perhatikan pergantinnya
9.5  tidak meminjamkan motor kepada orang lain diluar kospin SATRIYA BAKTI

BAB 8 - PERMODALAN KOPERASI


BAB 8

1.Arti Modal Koperasi
ü  Arti Modal Koperasi

Ø  Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha

v  usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2.Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967

·         Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
·         Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain




Menurut UU No. 25 / 1992

·         Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.



3. Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha








SUMBER:



BAB 7 - JENIS DAN BENTUK KOPERASI

BAB 7

JENIS & BENTUK KOPERASI
1.     Jenis koperasi

·        Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi


·        Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2.      Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967

·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingka





3.     Bentuk Koperasi
ü  Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
a)Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

ü  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

ü   KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
•         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
 Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.









SUMBER :



BAB 6 - POLA MANAJEMEN KOPERASI


BAB 6 
BAB 6

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Ø  Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Ø  Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Ø  Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
   
a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas

Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus Koperasi
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
ü  Pusat pengambil keputusan tertinggi
ü  Pemberi nasihat
ü  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
ü  Penjaga berkesinambungannya organisasi
ü  Simbol 



Pengawas
·         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Manajer
v  Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
v  Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
ü  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
ü  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

SUMBER: