BAB 8
1.Arti Modal Koperasi
ü Arti
Modal Koperasi
Ø Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
v
usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2.Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
·
Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi
dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
·
Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan
sangat di haruskan
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang
mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang
lain
Menurut UU No. 25 / 1992
·
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
3. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada
UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh
di bawah ini
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar