PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa
prestasi organisasi
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya
didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of
the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan
pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini
diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu
dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan
oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana
tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan
data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat
berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Kegiatan usaha
koperasi
Awalnya kegiatan
usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan
perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi.
Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan
memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan
taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan
perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
(Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk
:
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
Menjadi gerakan
ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Status dan Motif
Anggota Koperasi:
Seperti
sebelumnya koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk
mensejahterakan anggotanya.
Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan
usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar
koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota
koperasi sebagai suatu
badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya.
Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari
sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan
dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan
keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal
anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Permodalan
Koperasi
Seperti badan
usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan
modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak
sebagai berikut :
Anggota dan
calon anggota
Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan
yang berlaku
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang
sah
Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Sebagai salah
satu anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU)
sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan
yang akan diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
Sisa hasil usaha
ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
cadangan;
anggota sesuai
transaksi dan simpanannya;
pendidikan;
insentif untuk
Pengurus;
insentif untuk
Manager dan karyawan.
Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan
pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
pendapatan yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
pendapatan
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
pendapatan yang
diperoleh dari non operasional.
Bagian dari
hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan
sebagai berikut:(pasal 39:4)
untuk cadangan;
untuk anggota
menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan;
untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga
yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
untuk dana
Pengurus dan Pengawas;
untuk
Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
untuk dana
Pendidikan Koperasi;
untuk dana
Sosial.
Sisa Hasil Usaha
yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi
sebagai-berikut :(pasal 39:5)
untuk cadangan;
untuk anggota;
untuk dana
Pengurus dan Pengawas;
untuk dana
pengelola dan karyawan;
untuk dana
Pendidikan Koperasi;
untuk dana
Sosial.
Bagian dari
Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan
sebagai berikut :(pasal 39:6)
untuk cadangan;
untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya;
c.untuk dana
Pendidikan Koperasi;
untuk dana
Sosial.
Penggunaan
dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar