JENIS & BENTUK KOPERASI
1.
Jenis koperasi
·
Jenis
Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
·
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2.
Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
·
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingka
3.
Bentuk Koperasi
ü
Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
a)Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Ada empat bentuk koperasi :
a)Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
ü
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
ü
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut,
adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan
tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis
maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi
Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai
pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur
sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar