Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design
Proses Mendirikan Usaha
Contoh : Proses
Mendirikan PT ( Perseroan Terbatas )
Perseroan didirikan
oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa
Indonesia. Orang di sini dalam pengertian orang pribadi maupun badan hukum.
Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan.
Dalam hal pembuatan
akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Dalam akta pendirian harus berisi :
Anggaran dasar memuat
sekurang-kurangnya :
a. Nama dan tempat
kedudukan perseroan;
b. Maksud dan
tujuan serta usaha kegiatan perseroan;
c. Jangka waktu
berdirinya perseroan;
d. Besarnya jumlah
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham,
klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi,
hak-hak yang melekat setiap saham, dan nilai nominal tiap saham;
f. Nama jabatan,
jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan
tempat dan tata penyelenggaraan RUPS;
h. Tata cara
pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i. Tata cara
penggunaan laba
Selain ketentuan
tersebut diatas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak
bertentangan Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas.
Pengisian format isian
ini harus didahului dengan pengajuan nama perseroan, dalam hal ini pendiri
hanya memberikan kuasa kepada notaris sebagai permohonan untuk memperoleh
keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan kepada manteri
paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani
sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya
berikut dipaparkan tahapan proses pendirian dan perizinan PT yaitu:
1. Persiapan:
Konsultasi, Pengisian, Formulir, Pendirian PT, dan Surat Kuasa
Konsultasi
diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT. biaya dan cara
pembayaran, prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran dan
perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan perseroan.
Persiapan dilakukan
oleh para pendiri perseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian
PT.
Lama proses tergantung
para pendiri perseroan.
2. Pemeriksaan
Formulir, Surat Kuasa, dan Pengecekan Nama PT.
Pemeriksaan formulir
dan surat dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
Pengecekan dilakukan
untuk mengetahui apakah nama perseroan yang dipilih sudah dimiliki
perusahaan lain atau belum, jika belum maka nama tersebut langsung bisa
didaftarkan oleh notaris melalui sisminbakum.
Jika nama perseroan
adalah dimiliki pihak lain, maka harus diganti dengan nama lain.
Persyaratan:
a. Melampirkan asli
formulir dan surat kuasa pendirian PT.
b. Melampirkan fotokopi
KTP para pendiri dan pengurus.
c. Melampirkan fotokopi
KK pimpinan perusahaan.
d. Lama proses satu
hari kerja setelah formulir dan surat kuasa diterima.
3. Pendaftaran dan
Persetujuan Pemakaian Nama PT
Proses pendaftaran
dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (
Menteri Hukum dan Ham ) sesuai Undang-undang No. 40 tahun 2007.
4. Pembuatan Draft (
Notulan Anggaran Dasar PT )
Dibuat berdasarkan
informasi yang dibuat oleh para pendiri perseoraan didalam
pendirian PT dan surat kuasa.
5. Pembuatan Akta Pendirian
PT oleh Notaris yang berwenang.
Proses pembuatan akta
dilakukan setelah nama PT disetujui.
Akta pendirian PT
ditandatangani oleh notaris yang berwenang.
Lama proses satu hari
kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan:
melampirkan fotokopi KTP pendiri persero dan fotokopi KTP pengurus.
6. Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
Permohonan surat
keterangan domisili diajukan kepada kepala kantor setempat.
Lama proses dua hari
kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemllikan tempat usaha, surat keterangan
pemilik gedung apabila berdomisili di kantor perkantoran, fotokopi PBB tahun
terakhir
7. NPWP ( Nomor Pokok
Wajib Pajak ) dan surat keterangan wajib pajak.
Permohonan pendaftaran
NPWP diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak.
Lama proses NPWP dua
hari kerja setelah permohonan diajukan.
Lama proses SK
wajib pajak setelah dua hari kerja setelah permohohan diajukan.
Persyaratan lain
dibutuhkan
8. Pengesahan Menteri
Hukum dan Ham Republik Indonesia
Permohonan diajukan
oleh Notaris ke menteri Hukum dan Ham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran
Dasar Perseoraan. Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan di ajukan.
Persyaratan lain
dibutuhkan.
9. Surat Izin Tempat
Usaha ( SITU )
10. Surat Izin Usaha
Perdagangan ( SIUP )
Permohonan SIUP
diajukan kepada kepala Dinas Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan
domisili perseoraan tersebut.
Lama proses sepuluh
hari kerja setelah permohohan diajukan.
11. Tanda Daftar
Perusahaan ( TDP )
Permohonan diajukan
kepada Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi.
Bagi perusahan telah
terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahan.
Lama proses empatbelas
hari terhitung setelah permohonan diajukan.
12. Pengumuman Dalam
Berita acara Negara
Setelah perusahaan
melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
hukum dan Ham RI maka harus diumumkan dalam Berita acara Negara.
Sumber :
http://aderahman03.blogspot.com/2012/03/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan_378.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar