A. KODE ETIK PROFESI
ARSITEK.
Dalam menjalankan tugas profesinya arsitek dibatasi dengan etika
profesi. Namun hanya arsitek yang menjadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia
(IAI) saja yang terikat dengan aturan kode etik yang tercurah dalam Kode Etik
Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Ada 5(lima) kewajiban yang harus dipenuhi oleh arsitek
professional (kewajiban secara umum, kewajiban pada masyarakat, kewajiban pada
profesi, kewajiban pada pengguna jasa, kewajiban pada teman sejawat). Tidak
terpenuhinya 5(lima) kewajiban tersebut oleh arsitek dianggap suatu
penyimpangan atau pelanggaran kode etik.
1. Penyimpangan/Pelanggaran
terhadap kepentingan Umum.
§ Seorang arsitek tidak semaksimal mungkin untuk
menampilkan kepakaran dan kecakapannya secara maksimal dalam menangani
pekerjaan .
§ Mendesain bangunan tanpa meneliti bahwa lokasi
perencanaan merupakan kawasan yang mempunyai nilai sejarah dan budaya tinggi
yang harusnya dilestarikan.
§ Bersikap masa bodoh atau membiarkan bahwa ada
suatu kegiatan renovasi/pembangunan pada suatu bangunan yang mempunyai nilai
sejarah dan budaya tinggi yang seharusnya dilestarikan
§ Menggunakan SDM yang tidak sesuai dengan
keahliannya dan tingkat kemampuan dan pengalamannya bidang arsitektur dalam
menangani perancangan bangunan.
§ Memberikan pelayanan teknis keahlian yang
berbeda karena factor SARA, golongan dan gender.
2. Penyimpangan/Pelanggaran
terhadap kepentingan masyarakat.
§ Melanggar hukum dengan mengabai-kan
undang-undang/ peraturan yang terkait dengan proyek pembangunan.
§ Menjanjung dan mempromosikan dirinya untuk
mendapatkan pekerjaan baik secara lesan atau lewat media.
§ Menyebut suatu produk bahan dalam pekerjaan
proyeknya dengan mendapat imbalan.
§ Melakukan penipuan / kebohongan terkait dengan
tugas profesi arsitek.
§ Menyuap kepada pihak tertentu untuk
mendapatkan pekerjaan.
3. Penyimpangan/Pelanggaran
terhadap Pengguna Jasa.
§ Melaksanakan pekerjaan bidang arsitektur tanpa
memiliki Sertikat Keahlian Arsitek.
§ Menerima pekerjaan bidang arsitektur diluar
jangkauan kemampuannya.
§ Mengajukan imbalan jasa yang tidak sesuai
standard /hubungan kerja /standar IAI bidang arsitektur.
§ Tidak melasanakan tugas pekerjaan sesuai
dengan kontrak yang berisi tentang lingkup penugasan, produk yang
diminta, imbalan jasa yg disepakati, tugas dan tanggung jawab yang diembannya,
hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
§ Mengubah/mengganti
lingkup/program/target penugasan tanpa seijin pemberi tugas
§ Membuka rahasia dan menginformasikan pada
pihak lain tanpa persetjuan pemberi tugas.
§ Menawarkan atau mengarahkan suatu pemberian
kepada calon pengguna jasa atau penggunaan jasa untuk memperoleh
penunjukan.
§ Menyarankan kepada pengguna jasa untuk
melakukan pelanggaran hukum atau kode etik dan kaidah tata laku profesi untuk
mendapatkan hasil yang lebih baik.
4. Penyimpangan/Pelanggaran
terhadap Profesi.
§ Menandatangani suatu pekerjaan sebagai arsitek
yang bukan dari hasil desainnya.
§ Membuat pernyataan yang
keliru/menyesatkan/palsu atas fakta materiil, kualifikasi keprofesian,
pengalaman kerja atau penampilan karya kerjanya serta mampu menyampaikan
secara cermat lingkup dan tanggung jawab yang terkait dengan pekerjaan
yang diakui sebagai karyanya.
§ Bermitra dengan orang yang tidak terdaftar
dalam asosianya.
5. Penyimpangan/Pelanggaran
terhadap teman sejawat.
§ Tidak memberitahukan pada arsitek yang
terdahulu apabila meneruskan/mengganti pekerjaannya
§ Meniru/mengambil alih karya arsitek lain tanpa
seijin arsitek yang bersangkutan.
§ Mengambil alih pekerjaan arsitek lain sebelum
ada pemutusan hubungan kerja dengan pihak pengguna jasa.
§ Mengubah usulan imbalan jasanya demi
mendapatkan keuntungan kompetitif dari arsitek lain.
§ Mengikuti sayembara yang tidak
direkomendasikan IAI.
B. SANGSI
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Pada dasarnya penyimpangan dari apa yang tetera dalam Kode Etik
dan Kaidah dan Tata Laku Profesi IAI tidak ada sangsi hukumnya, yang ada
adalah sangsi organisasi yaitu berupa teguran lesan, teguran tertulis,
penonaktifan sebagai anggota dan yang paling berat adalah dikeluarkan sebagai
anggota IAI. Sangsi yang diberikan oleh organisasi (IAI) ini akan berdampak
pada profesi dan psikologis bagi anggota yang kena sangsi, bahkan kemungkinan
tidak mendapatkan pekerjaan sebagai profesi arsitek. Namun apabila pelanggaran
ini menyangkut hukum terkait dengan pelanggaran undang-undang, peraturan
pemerintaha dan lain sebagainya maka penyelesaiannya lewat pengadilan.
Sumber :
http://realistmuhammad.wordpress.com/2013/06/12/tugas-etika-profesi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar