Senin, 01 Desember 2014

Softkill Artikel 5

A.       KODE ETIK PROFESI ARSITEK.
Dalam menjalankan tugas profesinya arsitek dibatasi dengan etika profesi. Namun hanya arsitek yang menjadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) saja yang terikat dengan aturan kode etik yang tercurah dalam Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Ada 5(lima) kewajiban yang harus dipenuhi oleh arsitek professional (kewajiban secara umum, kewajiban pada masyarakat, kewajiban pada profesi, kewajiban pada pengguna jasa, kewajiban pada teman sejawat). Tidak terpenuhinya 5(lima) kewajiban tersebut oleh arsitek dianggap suatu penyimpangan atau pelanggaran kode etik.
1.         Penyimpangan/Pelanggaran terhadap kepentingan Umum.
§  Seorang arsitek tidak semaksimal mungkin untuk menampilkan kepakaran dan kecakapannya secara maksimal dalam menangani pekerjaan .
§  Mendesain bangunan tanpa meneliti bahwa lokasi perencanaan merupakan kawasan yang mempunyai nilai sejarah dan budaya tinggi yang harusnya dilestarikan.
§  Bersikap masa bodoh atau membiarkan bahwa ada suatu kegiatan renovasi/pembangunan pada suatu bangunan yang mempunyai nilai sejarah dan budaya tinggi yang seharusnya dilestarikan
§  Menggunakan SDM yang tidak sesuai dengan keahliannya dan tingkat kemampuan dan pengalamannya bidang arsitektur dalam menangani perancangan bangunan.
§  Memberikan pelayanan teknis keahlian yang berbeda karena factor SARA, golongan dan gender.

2.         Penyimpangan/Pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat.
§  Melanggar hukum dengan mengabai-kan undang-undang/ peraturan yang terkait dengan proyek pembangunan.
§  Menjanjung dan mempromosikan dirinya untuk mendapatkan pekerjaan baik secara lesan atau lewat media.
§  Menyebut suatu produk bahan dalam pekerjaan proyeknya dengan mendapat imbalan.
§  Melakukan penipuan / kebohongan terkait dengan tugas profesi arsitek.
§  Menyuap kepada pihak tertentu untuk mendapatkan pekerjaan.
3.         Penyimpangan/Pelanggaran terhadap Pengguna Jasa.
§  Melaksanakan pekerjaan bidang arsitektur tanpa memiliki Sertikat Keahlian Arsitek.
§  Menerima pekerjaan bidang arsitektur diluar jangkauan kemampuannya.
§  Mengajukan imbalan jasa yang tidak sesuai standard /hubungan kerja /standar IAI bidang arsitektur.
§  Tidak melasanakan tugas pekerjaan sesuai dengan kontrak yang berisi tentang lingkup  penugasan, produk yang diminta, imbalan jasa yg disepakati, tugas dan tanggung jawab yang diembannya, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
§  Mengubah/mengganti  lingkup/program/target penugasan tanpa seijin pemberi tugas
§  Membuka rahasia dan menginformasikan pada pihak lain tanpa persetjuan pemberi tugas.
§  Menawarkan atau mengarahkan suatu pemberian kepada calon pengguna  jasa atau penggunaan jasa untuk memperoleh penunjukan.
§  Menyarankan kepada pengguna jasa untuk melakukan pelanggaran hukum atau kode etik dan kaidah tata laku profesi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
4.         Penyimpangan/Pelanggaran terhadap Profesi.
§  Menandatangani suatu pekerjaan sebagai arsitek yang bukan dari hasil desainnya.
§  Membuat pernyataan yang keliru/menyesatkan/palsu atas fakta materiil, kualifikasi keprofesian, pengalaman kerja atau penampilan karya kerjanya serta mampu menyampaikan secara  cermat lingkup dan tanggung jawab yang terkait dengan pekerjaan yang diakui sebagai karyanya.
§  Bermitra dengan orang yang tidak terdaftar dalam asosianya.
5.         Penyimpangan/Pelanggaran terhadap teman sejawat.
§  Tidak memberitahukan pada arsitek yang terdahulu apabila meneruskan/mengganti pekerjaannya
§  Meniru/mengambil alih karya arsitek lain tanpa seijin arsitek  yang bersangkutan.
§  Mengambil alih pekerjaan arsitek lain sebelum ada pemutusan hubungan kerja dengan pihak pengguna jasa.
§  Mengubah usulan imbalan jasanya demi mendapatkan keuntungan kompetitif dari arsitek lain.
§  Mengikuti sayembara yang tidak direkomendasikan IAI.
B.        SANGSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Pada dasarnya penyimpangan dari apa yang tetera dalam Kode Etik dan Kaidah dan Tata Laku Profesi  IAI tidak ada sangsi hukumnya, yang ada adalah sangsi organisasi yaitu berupa teguran lesan, teguran tertulis, penonaktifan sebagai anggota dan yang paling berat adalah dikeluarkan sebagai anggota IAI. Sangsi yang diberikan oleh organisasi (IAI) ini akan berdampak pada profesi dan psikologis bagi anggota yang kena sangsi, bahkan kemungkinan tidak mendapatkan pekerjaan sebagai profesi arsitek. Namun apabila pelanggaran ini menyangkut hukum terkait dengan pelanggaran undang-undang, peraturan pemerintaha dan lain sebagainya maka penyelesaiannya lewat pengadilan.



Sumber :

http://realistmuhammad.wordpress.com/2013/06/12/tugas-etika-profesi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar