WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1.
Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan
itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum
dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.
Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
·
Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
·
Adanya Daftar
Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar
Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
·
Bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
·
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki
atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
·
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
3.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
·
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
·
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·
Menjamin kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
·
Menciptakan iklim
dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.
Kewajiban
Pendaftaran
·
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
·
Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·
Apabila perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan
atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.
Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
·
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·
Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1)
di tempat kedudukan kantor perusahaan
2)
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu
perusahaan atau kantor anak perusahaan.
3)
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan
yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada
saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab
atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan
perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani
Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.
Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.
Umum
ü nama perseroan
ü merek perusahaan
ü tanggal pendirian perusahaan
ü jangka waktu berdirinya perusahaan
ü kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha
perseroan
ü izin-izin usaha yang dimiliki
ü alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan
selanjutnya
ü alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta
perwakilan perseroan.
B.
Mengenai
Pengurus dan Komisaris
ü nama lengkap dengan alias-aliasnya
ü setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama
sekarang
ü nomor dan tanggal tanda bukti diri
ü alamat tempat tinggal yang tetap
ü alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal Indonesia
ü Tempat dan tanggal lahir
ü negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar
wilayah negara RI
ü kewarganegaran pada saat pendaftaran
ü setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
yang sekarang
ü tanda tangan
ü tanggal mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
ü modal dasar
ü banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
ü besarnya modal yang ditempatkan
ü besarnya modal yang disetor
ü tanggal dimulainya kegiatan usaha
ü tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
ü tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai
Setiap Pemegang Saham
ü nama lengkap dan alias-aliasnya
ü setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
ü nomor dan tanggal tanda bukti diri
ü alamat tempat tinggal yang tetap
ü alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak
bertempat tinggal di Indonesia
ü tempat dan tanggal lahir
ü negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah
negara R.I
ü Kewarganegaraan
ü jumlah saham yang dimiliki
ü jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian
Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar