Hukum Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk
mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala
konsekuensinya.
Standar Kontrak
Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam
bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu
pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga
disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
·
Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang
berposisi (ekonomi) kuat
·
Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut
bersama-sama menetukan isi perjanjian
·
Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima
perjanjian itu
·
Bentuk tertentu (tertulis)
Macam-macam
Perjanjian
1.
Perjanjian bernama, yaitu merupakan
perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam
perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan
lain-lain.
2.
Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH
Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu.
Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai
undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara.
Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik
adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Misalnya perjanjian jual-beli.
2.
Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi
salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah
perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat
kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya
menurut hukum.
3.
Perjanjian khusus (benoend) dan
perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang
mempunyai nama sendiri.
4.
Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian
obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang
menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian
obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk
melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan
perikatan.
5.
Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian
konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai
persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6.
Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a)
Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari
kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b)
Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para
pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c)
Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik:
yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik,
karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya
perjanjian ikatan dinas.
Syarat Sahnya Perjanjian
1. Kesepakatan mereka
yang mengikatkan diri
·
Unsur paksaan (dwang)
·
Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan
pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
·
Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk
membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
·
Orang –orang yang belum dewasa
·
Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
·
Mereka yang telah dinyatakan pailit
·
Orang yang hilang ingatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang
halal (causa yang halal)
Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut
teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
Pelaksanaan dan Penghapusan
Perjanjian
Ada
beberapa cara hapusnya perjanjian :
·
Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak.
Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian
sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
·
Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian
untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5
tahun.
·
Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya
: dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian
menjadi hapus.
·
Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat
dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa
maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri
perjanjian sewanya.
·
Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah
yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
·
Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam
perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain
telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
·
Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para
pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya :
perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah
mengembalikan barangnya.
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar