PENGERTIAN HUKUM DAN
HUKUM EKONOMI
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber
hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim
(jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum
(doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
TUJUAN HUKUM
Hukum itu bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
-
PROF. SUBEKTI,
SH
Dalam Buku yang berjudul
“Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu
mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan pada rakyat.
Hukum tidak saja
harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu
sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan
keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan
“ketertiban” atau “kepastian hukum”
- PROF. MR. DR. LJ.
VAN APELDOORN
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding
tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah
mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
- Teori Etis
Ada teori yang
mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori
yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori
itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai
apa yang adil dan apa yang tidak adil.
-
Geny
Dalam “Science et
technique en droit prive positif,” Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan
disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”
-
BENTHAM (TEORI UTILITIS)
Dalam bukunya
berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang
bermanfaat bagi orang.
Dan karena apa yang
bermanfaat kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut
teori utilities tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum
bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Dalam hal ini
pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,
namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a). Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari
suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan
hukum
c.
Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan
oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan
oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a.
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah
/ Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang
dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang
pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara
tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan
si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah
hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah
sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk
tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun
meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi
dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan
masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya
kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2.
hukum yang
fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma
yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2,yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar