Perlindungan
Konsumen
1. Pengertian Konsumen
Pengertian konsumen
menurut aphilip kotler (2000) dalam bukunya principles of marketingadalah semua
individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk
dikonsumsi pribadi.
2. Asas dan tujuan
perlindungan konsumen
a. Asas-asas perlindungan
konsumen
Pasal 2 UU PK :
b.
Asas manfaat
Asas ini mengandung
makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak
yang kedudukannya lebih tinggidibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
c.
Asas keadilan
Dapat dilihat di
pasal 4-7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku
usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh
haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
d.
Asas Keseimbangan
Diharapkan
kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara
seimbang, tidak ada pihak yang dilindungi.
e.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakain, dan
pemanaatan barang atau jasayang dikonsumsi atau digunakan.
f.
Asas Kepastian Hukum
Baik konsumen dan
pelaku usaha harus mentaati hokum dan memperoleh keadilan dalampenyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
3. Tujuan Perlindungan
Konsumen
Pasal 3 UU PK :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya aru akses negative pemakain barang atau jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.
Menciptakan system perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran ppelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujuur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha prodiksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen.
4. Hak Dan Kewajiban
Konsumen
Pasal 4
· Hak konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa.
2.
Hak untuk mamilih barang atau jasa serta mendapatkan
barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jamina barang atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
atau jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelasain sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau
penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
· Kewajiban konsumen
adalah:
Ø Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang atau
jasa demi keamanan dan keselamatan.
Ø Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
Ø Membayar sesuia dengan
nilai tukar yang disepakati.
Ø Mengikuti upaya
penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen.
5. Hak Dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Pasal 6
§ Hak pelaku usaha
adalah :
Ø
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
Ø
Hak untuk mendapat perlindungan hokum dari tindakan
yang beritikad tidak baik.
Ø
Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam
penyelesaian hokum sengketa.
Ø
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa
yang diperdagangkan.
Pasal 7
§ Kewajiban pelaku
usaha asalah :
Ø Beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya.
Ø Memberikan informasi
yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta
member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Ø Memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Ø Menjamin mutu barang
atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu baranga atau jasa yang berlaku.
Ø Member kesempatan
kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta
member jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
Ø Member kompensasi,
ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian,
pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
Ø Member kompensasi,
ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
6. Perbuatan Yang Dilarang
Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
a) Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang :
·
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
peruundang-undangan.
·
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau
netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaiman yang dinyatakan dalam label atau
etiket barang tersebut.
·
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan
jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
·
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan bbarang atau jasa tersebut.
·
Tidak sesuai dengan mutu, tingkaan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam
label atau keterangan barang atau jasa tersebut.
·
Tiidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atauu jasa
tersebut.
·
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka
waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
·
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana mestinya pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
·
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih(netto), komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang
atau dibuat.
·
Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan
barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pelaku usaha diilarang memperdagangkan barang yang
rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa member informasi secara lengkap dan
benar atas barang dimaksud.
·
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi
dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
·
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1)
dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran.
Pasal 9
b) Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan satu barang atau jasa secara tidak
benar, dan atau seolah olah :
·
Barang tersebuut telah memenuhi dan memiliki potongan
harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu,
karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
·
Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru.
·
Barang atau jasa tersebut telah mendapatkan atau
memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu,
cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
·
Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan, afiliasi.
·
Barang atau jasa tersebut tersedia.
·
Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
·
Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang
tertentu.
·
Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
·
Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang
atau jasa lain.
·
Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman,
tidak berbahayya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan
yang lengkap.
·
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum
pasti.
·
Barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang untuk diperdagangkan
·
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadapa ayat
(1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa
tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdaganngkan dilarang
menawarkan, mempromoosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan menggenai :
1.
Harag atau tariff barang atau jasa.
2.
Penggunaan suatu barang atau jasa.
3.
Kondisi, tanggunagn, jaminan, hak atau ganti rugi atas
suatu barang atau jasa.
4.
Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan.
5.
Bahaya penggunaan barang atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam
hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan :
1.
Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah
memenuhi standar mutu tertentu.
2.
Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah tidak
mengandung cacat tersembunyi.
3.
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan
melainkan dengan maksud menjual barang yang lain.
4.
Tidak menyediakan barang dengan juumlah tertentu atau
jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
5.
Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau
dalam jumlah cukup dengan maksud menjial jasa yang lain.
6.
Menaikan harga atau tarif barang atau jasa
sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, empromosikan atau mengiklankan suatu barang atau jaa dengan harga
atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha
tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannyasesuai dengan waktu dan jumlahh
yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Paal 13
1.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau
mengiklankan suatu barang atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah
berupa barang atau jasa lain secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya
atau memberikan sebagaimana yang dijanjikannya.
2.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau
mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa
pelayanan kesehatan dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa
lain.
Pasal 14
Pelaku usah dalam
menawarkan barang atau jasa yang ditujuka untuk diperdagangkan memberikan
hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
1.
Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu
yang dijanjikan.
2.
Mengumumkan khasilnyya tidak melalui media massa.
3.
Memberikan hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.
4.
Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemakdaan cara lain
yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
1.
Tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu
penyelesaian sesuai dengan yang diijanjikan.
2.
Tidak menepati janji atau suatu pelayanan atau
prestasi.
Pasal 17
1.
Pelaku periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
1.
Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas,
bahan, kegunaan dan harga barang atau tariff jasa serta ketepatan waktu
penerimaan barang atau jasa.
2.
Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang atau
jasa.
3.
Memuat informasi yang keliru, salah., atau tidak tepat
mengenai barang atau jasa.
4.
Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian
barang atau jasa.
5.
Mengeksploitasu kejadian atau seseorang tanpa izin
yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
6.
Melanggar etika atau kettentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
7.
Pelaku usaha periklanan dilarag melanjutkan peredaran
iklan yang telah melanggara ketentuan pada ayat (1).
7. Klausula Baku Dalam
Perjanjian
Klausula baku adalah
setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu
secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau
perjanjian yang engikat dan wajib dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya klausula
baku dicantumkan dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur atau bon, perjanjian
atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli.
Memang klausula baku
potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya.
Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran
perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak
sehari-hari kita harus selalu menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya,
jika membeli tiket meninton pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan
akibat hukum jika pertunjuka itu dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi
kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam
undang-undang perlindungan konsumen.
· Klausula baku yang dilarang,
ada klausula baku yang diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain itu
sah dan mengikat secarra hukum.
Klausula baku
dilarang mengandung unsure-unsur atau pertanyaan :
1.
Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (atau
pengusaha) kepada konsuumen.
2.
Hak pengusaha untuk menolak mengembalikan barang yang
dibeli konsumen.
3.
Hak pegusaha untuk menyerahkan uang yang dibayarkan
atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
4.
Pemberian kuasa dari konsuumen kepada pengusaha untuk
melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara
umum.
5.
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan
barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen .
6.
Hak pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
7.
Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan
baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak oleh pengusaha semasa konsumen
memanfaatkan jasa yang dibelinya.
8.
Pemberian kuasa kepada pengusaha untuk membebankan hak
tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadapbarang yang dibeli oleh
kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.
Selain itu, pengusaha
juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihatatau tidak dapat jelas dibaca, aytau yang maksuudnya sulit dimengerti.
Jika pengusaha tetap
mencantumkan klausula baku yang dilarang tersebut, maka klausula itu batal demi
hukum. Artinya klausula itu dianggap tidak pernah ada..
8. Tanggung Jawab Pelaku
Usaha
Pasal 19
1.
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi barang
atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.
Gani rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa sejenis setara ini
lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang sejenis atau setara ini
lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pergantian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
4.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan kesalahan.
5.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.
9. Sanksi-Sanksi Jika
Produsen Merugikan Konsumen
Sanksi bagi pelaku
usaha menurt UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi perdata
ganti rugi dalam bentuk :
1.
Pengembalian uang
2.
Penggantian uang
3.
Perawatan kesehatan
4.
Pemberian santunan ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
·
Sanksi administrasi ganti rugi dalam bentuk :
Maksimal Rp.
200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25
sanksi pidana, kurungan :
1.
Penjara 5 tahun denda Rp. 2.000.000.000, pasal
8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan edan pasal 182.
2.
Penjara 2 tahun denda Rp. 5.000.000.000, pasal
11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f ketentuan piidana lain
(diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)
·
Jika konsumen luka berat, cacat berat, sakit berat,
atau kematian dikenakan 11 hukuman tambahan antara lain :
1.
Pengumuman keputusan hakim
2.
Pencabutan izin usaha
3.
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
4.
Wajib menarik dari peredaran barang atau jasa.
5.
Hasil pengawasan diisebarluaskan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar