Hukum Dagang
A. Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang
erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai
berikut:
“Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate
legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang
umum: KUHperdata.”
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping
KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum
dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum
sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum
romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
B. Berlakunya Hukum
Dagang
Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian
‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’
yang mengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha
(perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat, antara lain :
1. Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk
mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga
kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika
ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan
perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan demikian ada beberapa
pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat baru saja
dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti
berikut :
a. Terang-terangan,
b. Teratur bertindak keluar, dan
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
C. Hubungan Pengusaha
dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang
langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga
mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut
:
1. Ia
seorang diri saja,
2. Ia
sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
3. Orang
lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam
sebagai berikut :
Ø
Didalam Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan
atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
Ø
Diluar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi
kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam
Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian hubungan hukum yang terjadi diantara mereka
dalam perusahaan dapat bersifat :
1. hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan
pemberian kekuasaan, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
D. Pengusaha dan
Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang – undang ada kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh
pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan ( sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang & undang – undang No.8 tahun
1997 tentang dokumen perusahaan )
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997,
yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen
keuangan : Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi
keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha
suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya : Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan
dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai dengan undang – undang No.3 tahhun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan ).
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan
pidana, sebagai berikut :
a. Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
E. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara
garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan
dilihat dari status hukumnya.
1. Jika dilihat dari jumlah
pemiliknya:
a.
Perusahaan Perseorangan
b.
Perusahaan Persekutuan
2. Jika dilihat dari status
hukumnya:
a.
Perusahaan berbadan hukum
Perusahaan berbadan hukum
merupakan subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari
harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para
anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang
diambilnya.
b.
Perusahaan bukan badan hukum
Perusahaan bukan badan hukum
adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban
perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal dua macam
perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan negara.
1.
Perusahaan Swasta
a. perusahaan
swasta nasional,
b. perusahaan swasta asing, dan
c. perusahaan
patungan/campuran (joint venture)
2.
Perusahaan Negara
a. perusahaan
jawatan (perjan)
b. perusahaan
umum (perum)
c. perusahaan
perseroan (persero)
F. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau
Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak,
serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para
pendiri maupun pemilik.
G. Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992,
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
H. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
I. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar