Koperasi simpan pinjam “satria bakti sejahtera”
Nama : HANI HIKMAWATI
NPM:23211192
NPM:23211192
Sejarah
Ksp “satri bakri sejahtera didirikan
oleh Rizal hatabarat pada tahun 2009 dan mempunyai 9 cabang. Koperasi ini
dibangun untuk memberi solusi dalam mengatasi kesulitan permodalan.
Dengan anggota:
Manager
: J. pardede
Supervisor I
: Endang Gurow
Supervisor II :
Marlon H.
Collector
I : P.Manalu
Collector
II : Rudy
Collector
III : Regar
Collector IV
: Erwin S.
Collector
V : Sombiring
Collector VI
: James
Kasir
: B.Hutasoit
Tabungan
: Riada Hutasoit
Rekap digantikan oleh
B.Siombing, Collector I diganti oleh
F.Sitorus, Collector Collector digantikn oleh Ropen N. , Collector Collecto VI
diganti oleh Nana misna, Collector II diganti oleh Andi S. , Collector I
diganti oleh Fandi M. , Super visor II Marlon H. dimutasi ke Bogor kemudian
Collector I P.Manalu diangkat menjadi Super visor II. Kasir diganti sebanyak 4x
( B. Hutasoit, B.torus, Siska purba, dan Triwana Sihombing). Rekap B.Nababan
diganti oleh Riada Hutasoit, Tabungan diganti oleh Maya S.
Tahun 2011 Collector III dimutasi
kecikampek menjadi pengawas dan digantikan oleh Asep cahyono lalu Collecto I
Fandi M. mengundurkan diri dan digantikan oleh Mayor Sianipar, Collector V
Ropen Nababan diangkat menjadi Super visor I dan digantikan oleh Darsono
sigalingging, Collector Collector IV Erwin S. mengundurkan diri dab digantikan
oleh Joller sitorus, Collector II Andi S. dingkat menjai Super visor II dan
digantikan oleh Arcen Situmeang, Tabungan Maya S. dimutasi ke cabang karawang
digantikan oleh Triana Nababan.
Anggota Sekarang :
Manajer
: Endang Gurow
Super visor I :
Ropen Nababan
Super visor II : Andi
SIlaban
Kasir
: Triwna Sihombing
Rekap
: Riada Hutasoit
Tabungan
: Triana Nababan
Collector
I : Mayor Sianipar
Collector
II : Arcen Situmeang
Collector
III : Asep Cahyono
Collector IV
: Joller Sitorus
Collector
V : Darsono Sigalingging
Collector VI
: Nana Misna
Sistem
1. Syarat-Syarat pemberi pinjaman
1.1 sudah berkeluarga
1.2 Pinjaman atas peretujuan
suami atau istri
1.3 Rumah sendiri dengan
alamat yang jelas
1.4 Apabila mengontrak harus
ada referensi dari orangtua/wali dan pekerjaan dan usaha yang jelas.
1.5 Mempunyai penghasilan dan
pekerjaan tetap
1.6 Diutamakan yang memunyai
warung kerajinan atau usaha kecil lainnya yang Qualifed (mempunyai prospek)
1.7 Mempunyai etikad baik
untuk memajukan usahanya.
1.8 Mempunyai akhlak budi yang
baik dan bertanggung jawab atas pinjamannya.
1.9 Telah melakukan survey
(kelayakan usaha) kerumah atau ke tempat usaha clon peminjam.
1.10
Pinjaman diberikan sesuai dengan nama yang ada di KTP dan tidak bisa diwakilkan
kepda siapapun.
2. HAK PEMBERIAN PINJAMAN
2.1 Pinjaman anggota baru Rp.
300.000,- boleh di drop langsung oleh collector
2.2 Pinjaman anggota baru Rp.
1.000.000,- harus di Ace super visor
2.3 Pinjaman anggota baru
Rp.2000.000,- ke atas harus Ace anajer
2.4 Setiap kenaikan pinjaman
anggota lama harus sepengetahuan manajer atau super visor melalui pengajuan
“rencana drop” setiap pagi oleh collector
2.5 Pinjaman diatas Rp.
2.000.000,- supaya diminta jaminan berupa BPKB motor, mobil, sertifikat tanah
atau rumah karpeg atau surat berharga lainnya.
2.6 Setiap pemberian anggota
baru ataupun lama harus diketahui manajer supervisor I & supervisor II yng
memeriksa lapangan berhak menurunkan dan menaikkan pinjaman.
2.7 Setiap anggota lama yang
mau memperpanjang pinjamannya, collector haru menulis dikartu agar thu rencana
drop dan diajukan ke supervisor atau manajer.
2.8 Untuk anggota lama
struktur pembayaran jangka waktu yang ada 4,6,8,10 minggu suku bunga tidak
dapat ditentukan besar atau kecilnya karena sudah ditentukan oleh pengurus.
2.9 Batas maksimim pemberian
pinjaman anggota baru Rp. 3.000.000,- berikut surat jaminan.
3. SISTEM PENAGIHAN
3.1 sistem penagihan
dikoperasi adalah mingguan setoran langsung diambil kerumah masing-masing
nasabah oleh collector.
3.2 Setiap collector petugas
harus menyusun atau mentransaksi anggota yang mau pinjam.
3.3 Petugas lapangan setiap
pagi harus memeriksa kartu lancar, macet ragu-ragu dan macet toatal berikut
jumlah target dan anggota.
3.4 Setiap pembayaran harus
sesuai dengan yang tercantum dikartu, baik kartu nasabah maupun kartu yang di
kantor.
3.5 Anggota yang susa di tagih
pada waktunya, agar mencari informasi tentang nasabah tersebut dan dibuatkan
rencana untuk menyusul atau dibuatkan surat pnggilan atau dibuatkan surat
tagihan.
3.6 Pembayaran yang selalu
kurang supaya diberikan penjelasan kepada nasabah dampak dari kekurangannya
itu.
3.7 Pengihan dilakukan kerumh
masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan.
3.8 Apabila anggota yang sering
disusul atau melewati tanggal jatuh tempo, setelh lunas agar dimutasi ke resot
yang disusul atau di BHT
4. SANKSI ATAS TINDAK PENYELEWENGAN PINJAMAN
4.1 dalm suatu keluarga (suami
istri) hanya memkai (1) kartu pinjaman. Jika melanggar aturan yang telah
dibuat atau salah satu kartu mengalami kemacetan maka saldo macet dibebankan
kepada pelaku drop dan ini berlaku kepada supervisor atau manajer yang pada
saat pemberian pinjaman sedang di ikuti (diperiksa).
4.2 Pinjaman anggota baru
diatas yang telah ditentukan akan di PDL dan apabila belum lunas dalam jangka
3(tiga) bulan maka saldo pinjaman harus dilunasi si pelaku drop.
4.3 Bagi anggota baru supaya
dimintaidentitas berupa KTP atau KK yangb sesuai tempat domsili, apabila tidak
ada maka pinjaman tidak boleh diberikan . apabila melanggar ketentuan ini akan
tetap di PDL apabila si nasabah kabur.
4.4 Setiap kartu pinjaman
supaya di isi dengan jells nomer KTP, alamat jelas, besar pinjaman, hari
penagihan , besar angsuran, tabungan dan tanda tangan peminjam dn petugas,
apabila melanggar ketentuan ini maka pinjaman dianggapn tidak sah.
4.5 Collector yang mengalami
ketekoran (kurang tunai) pada saat diperiksa kelapangan supaya diberi
peringatan I, II, & III apabil masih terjadi agar dibuatkan berita acara oleh
manajer dan dikirim ke pengurus.
4.6 Collector yang mengalih
fungsikan simpanan untuk storting tidak diperbolehkan dan akan dberi surat
peringatan I, II, & IIIatau skorsing (istirahatkan) oleh manajer untuk
menghindari storting rekayasa.
4.7 Pengambilan simpanan
sebagian oleh manajer, supervisor atau collector untuk dipakai sendiri akan
diberikan sanksi yang berat (seberat-beratnya PHK).
4.8 Pemakaian kartu pinjaman
oleh manajer, supervisor, collector tidak ada toleransi dan sanksinya adalah
pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kasus ini langsung ditangani oleh pengurus.
4.9 Apabila melalui laporan
ada kejanggalan dicurigai oleh pengurus dan setelah manajer ataupun supervisor
tidk dapat menemukan atau mengungkp tindak penyelewengan yang dilakukan oleh
collector sengaja atau tidak sengaja , dilindungi atau ditutup-tutupi oleh
manajer atau supervisor maka pengurus akan melakukan sidak (inspeksi mendadak)
tanpa pemeritahuan lebih dulu dan langsung memeriksa ke lapangan dan apbila
pengurus menemukan tindak pelanggaran tersebut dan terbukti maka manager dan
supervisor akan dikenakan sanksi dari pengurus.
4.10
Drop full (kartu kelompok) tidak dibenarkan apabila terjadi agar dibuatkan
surat peringatan dan segera diselesaikan oleh manager atau supervisor pada
waktu pemeriksaan kelapanga.
4.11
Dilarang meng-over (memindahkan) nama anggota pinjaman kepada anggota peminjam
lainnya. Apabila tidak lunas dalam jangka waktu tiga bulan akan dibebankan
kepada pelaku drop.
5. STORTING ( HASIL TABUNGAN)
5.1 Storting dilakukan setelah
melakukan penagihan (turpas) setiap harinya.
5.2 Storting tidak
diperkenankan besok harinya, kecuali ada hal-hal tertentu yang dapat
dipertanggung jawabkan.
5.3 Storting murni dua cicilan
untuk mendapatkan uang jalan.
5.4 Storting tidak boleh
minus.
6. PELUNASAN
6.1 pelunasan maksimal dua kali
angsuran apbila meminjam kembali dan pinjaman bisa dinaikkan sesuai dengan
ketentuan kenaikkan pinjaman.
6.2 Pelunsan diatas dua kal
angsuran dapat diterima dan dipinjamkan tidak boleh dinaikkan.
6.3 Pelunsan pinjaman diatas
tiga kali atau boleh diterima apabila nasabah tersebut berhenti (BHT).
6.4 Pinjaman yang empat minggu
pelunasan bila tanggal 1 (satu) cicilan bru bisa dibarukan.
7. PENGAWASAN
Pengawasan didalam koperasi sangat
diperlukan bahkan merupakan factor penentu maju mundurnya koperasi. Pengwasan
adalah merupakan tolak ukur untuk menjaga stabilitas dan likuiditas (kesehatan
koperasi) yang meliputi asset permodalan dan kelayakan, serta keabsahan
pinjaman, apabila pengawasan lemah maka koperasi akan tidak stabil, dan apabila
simpanan anggota diambil atau dikuras maka pasti permodaan akan keropos.
Apabila banyak pinjaman anggota yang bermasalah atau macet ataupun pemakaian
kartu oleh petugas maka koperasi akan mengalami pailit (bangkrut) maka untuk
itu pengawasan hrus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, apabila mnemukan
kjanggalan-kejanggalan harus segera dilaporkan agar secepat mungkin dicegah
hal-ha yang tidak kita inginkan.
Pengawasan dalam koperasi “SATRYA
BAKTI” ada dua bentuk yaitu:
I.PENGAWASAN LEVEL ATAS
Pengawasan yang dilakukan pengurus
yang meliputi:
Seluruh asset dn kekayaan koperasi
secara menyeluruh (cabang-cabang)
Kebijakan yang diambil oleh manager
Sistem kerja atau pelaksanaan tugas
manager, supervisor, dn kasir.
II.PENGAWASAN LEVEL BAWAH
Pengawasan yang dilakukan oleh
manager atau supervisor. Pengawasan ini dilakukn dakan dua arah yaitu:
Pengawasan ke dalam (internal)
Pengawasan ke luar (eksternal)
PENGAWASAN KE DALAM (INTERNAL)
Memperhatikan maalah kerapihan,
disiplin dan pelaksanaan tugas sesuai dengan abatan dan tanggung jawab
masing-masing.
Memeriks arus kas (cash flow) atau
uang kontan yang ada dikasir.
Memeriksa uang tunai setiap harinya
dan harus sesuai dengan saldo kas, dan dapat dibuktikan dengan nota-nota yang
ada ataupun kwitansi.
Memeriksa kembal pinjaman anggota
setelah collector turun pasar apakah pinjaman sesuai dengan rencana setelah I
Ace manager dan supervisor dengan memperhatikan hak pemberian pinjaman.
Memeriksa inventaris kantor dan
motor setiap pagi
Memeriksa kearsipan.
PENGAWASAN KE LUAR (EKSTERNL)
Pengawasan ini sangat menentukan
karena disinilah penyimpangan sering terjadi menyangkut keabsahan pinjaman dan
simpnan anggota selanjutnya yang perlu diperhatikan antara lain:
Setiap pemeriksaan kelapangan yang
diikuti oleh manager, supervisor agar menghitung target saldo pinjaman, jumlah
anggota dan mendata pinjaman macet berjalan, macet ragu-ragu dan macet total.
Semua harus dipegang oleh yang
mengawasi mulai dari kartu, uang, kasbon pada waktu di ikuti.
Penagihan harus kerumah
masing-masing yang tertera dlam kartu anggota.
Manager ataupun supervisor diajibkan
mengetahui semua resot dan rumah masing-masing nasabah.
Memeriksa jumlah, besar angsuran,
pinjaman, dan tabungan sesuai dengan kartu kuning dan kartu hijau.
Memeriksa kartu yang rop full
(kelompok) agar mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikannya.
Member stempel atu tanda tangan pada
kartu yang sudah diperiksa bahwa pinjaman benar-benar syah sesuai dengn ketentun
koperasi
Memastikan bahwa setiap anggota
memiliki kartu kuning dan apabila hilang/rusak agar diganti pada saat itu juga
Mengadakan pembinaan terhadap
anggota agar pembayaran ciciln dapat dilakukan dengan tepat waktu
Menambah jumlah anggota dan target
bgi resot-resot yang masih dibawah target
Pengisian storting dilakukan
pemeriksaan dan ditanda tangani sekaligus melaksanakan transaksi tunai ke kasir
Pembayaran yang kurang-kurang agar
dibina dan diksih pengertian agar pembayaran sesuai dengan besarnya cicillan
yang sudah ditentukan dan tepat waktu
Setelah dari lapangan manager dan
supervisor harus memeriksa hasil storting dan berkonsultasi dengan petugas
lapangan dan memberikan pengarahan tau masukan tentang tagihannya.
8. PENGENDALIAN PERMODALAN SIMPAN ANGGOTA
Simpanan anggota adalah merupakan
permodalan koperasi untuk itu perlu dilakukan suatu langkah pengendalian untuk
menjaga kesehatan (likuiditas) koperasi diantaranya:
8.1 simpanan anggota tidak
boleh dialih fungsikan (mengambil simpanan untuk angsuran anggota)
8.2 tidak dibenarkan mengambil
simpanan sebagin tanpa sepengetahuan manager.
8.3 Pengambilan simpanan dapat
dilakukan setelah tujuh kali (7x) pinjaman dan maksimum 40% dari jumlah
pinjaman
8.4 Menolak pengambilan
simpanan sebagian oleh anggota apabila tidak memberikan alas an yang masuk akal
8.5 Pengembalian simpanan
sebagian hanya satu kali dalam satu tahun yang jatuh pada hari raya lebaran
dikeluarkan 40%
8.6 Semua simpanan anggota
dapat diambil kembali atau dikeluarkan apabila anggota tersebut tidak memeinjam
lagi atau keluar sebagai anggota
8.7 Penggatian kartu pinjaman
spaya mencantumkan jumlah simpanan dari kartu yang lama ke kartu yang baru
8.8 Bagi petugas collector,
supervisor, ataupun manager yang menyalah gunakan simpanan anggota akan
ditindak skorsing dan selanjutnya di PHK
9. PEMAKAIAN INVENTORIS MOTOR
9.1 setiap sore motor
diperiksa kelengkapannya seperti : rem, ban, kopling, gas, lampu dan mesin agar
besoknya tidak terganggu kelapangan
9.2 apabila ada kelainan di
mesin motor supaya diusulkan ke supervisor agar diperbaiki dn jangan menungu
kerusakan semakin parah
9.3 pakailah motor dengan baik
dan benar, tidak menghentak-hentak dan memperminkan gas
9.4 perhatikan oli mesin dan
perhatikan pergantinnya
9.5 tidak meminjamkan motor
kepada orang lain diluar kospin SATRIYA BAKTI