Minggu, 03 Mei 2015

Tugas Softkill AKUNTANSI INTERNASIONAL



Cina
Cina memiliki ¼ ppulasi dunia, dan reformasi orientasi pasarnya membantu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat. Pada akhirnya pada tahun1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih dalam kendali partai komunis. Untuk meraih semua ini, mereka berpindah kesistem kepemilikan yang bertanggung jawab dalam pertanian daripada kolektivisme kuno, meningkatkan wewenang penjabat local dan manajer pabrik di industri, memperbolehkan perluasan berbagai perusahaan skala kecul dalam bidang jasa dan manufaktur kecil, dan menerapkan ekonomi terbuka untuk meningkatkan perdagangan dan penanaman modal asing. Pada tahun 1993, kepemimpinan Cina menyetujui reformasi jangka panjang lagi yang dimaksudkan supaya memberikan fleksibelitas yang lebih pada institusi yang berorientasi pasar.Ciri-ciri yang mencakup pembagian sistem kepemilikan saham, privatisasi dan pengembangan penukaran saham terorganisir, dan pendaftaran saham perusahaan Cina dalam bursa saham Barat. Meskipun demikian, perusahaan milik Negara mendominasi banyak kunci industri pada  apa yang orang Cina sebut “ekonomi pasar sosialis”, yaitu ekonomi berencana dengan adaptasi pasar.
Akuntansi di Cina memiliki sejarah yang panjang.Berfungsi dalam peran pemiliharaan yang bisa terkuak mulai abad 2200 SM. Selama dinsti Hsiu. Dan dokumen-dokumennya menunjukkan bahwa akuntansi telah digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian  di antara penjabat kerajaan dan pangeran dinasti Xia (2000-1500 SM). Confucius muda (551-479 SM) dulunya adalah seorang manajer gudang dan tulisan-tulisannya menyebutkan bahwa pekerjaannya meliputi pembukuan-pembukuan resep dan pembiayaan saat itu.Diantara ajaran-ajaran Confucius merupakan suatu kewajiban untuk mengumpulkan bukti-bukti sejarah dan catatan pembukuan sebagai bagian dari sejarah.
            Karakteristik dasar akuntansi Cina dimulai sejak pembentukan RRC pada tahun 1949. Cina menerapkan program ekonomi yang sangat terpusat,  memperlihatkan prinsip dan pola Marxis meniru sistem kesatuan Soviet. Produksi menjadi prioritas utama perusahaan milik Negara.Penetapan biaya keuangan dan produk diatur oleh Departemen keuangan Negara.Berdasarkan sistem ini, tujuan akuntansi adalah memenuhi kebutuhan negara untuk program dan pengendalian ekonomi.Susunan persamaan standar akuntansi telah dikembangkan supaya menyatukan informasi ke dalam perencanaan ekonomi nasional. Fitur utamanya adalah orientasi penganturan dana dimana dana berarti properti, barang, dan material yang digunakan dalam proses produksi. Pelaporan keuangan ditekankan adanya neraca,yang merefleksikan sumber daya dan penggunaan dana.
            Ekonomi Cina digambarkan sebagai ekonomi hybrid, dimana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sector swasta, ditumbuhkan dengan sistem yang berorientasi pada pasar. Aturan baru akuntansi harus segera dikembangkan bagi perusahaan terprivatisasi dan perusahaan independen lain dengan kewajiban terbatas, termasuk entitas bisnis asing, seperti usaha gabungan. Peran pemerintah telah berubah dari pengaturan makro dan mikro ekonomi menjadi satu pengaturan level makro.
REGULASI DAN PELAKSANAAN AKUNTANSI
            Undang-undang akuntansi,terakhir kali di ubah pada tahun 2008, mencakup semua perusahaan dan organisasi. Hal ini menguraikan prinsip umum akuntansi dan menjelaskan peran pemerintah dan berbagai hal yang diutuhkan dalam prosedur akuntansi. The State Council/Dewan Pemerintah (sebuah lembaga eksekutifyang berhubungan dengan cabinet) mengeluarakan Aturan Pelaporan dan Akuntansi Keungan Perusahaan FAAR(Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises). FAAR diterapkan bagi semua perusahaan besar daripada perusahaan kecil yang tidak mendapatkan dana dari pihak luar. Dewan Keuangan diawasi oleh Dewan Pemerintah.
            Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprise (ASBE).ASBE adalah peristiwa penting dalam pergerakan pasar ekonomi Cina. Sebelum ABSE, Cina menggunakan lebih dari 40 regulasi sistem akuntansi yang berbeda. Salah satu dibuatnya ASBE adalah untuk menyeragamkan praktik akuntansi domestic.Setelah hadirnya ASBE departemen keuangan menggati lebih dari 40 ragam sistem akuntansi yang telah disebutkan sebelumnya 13 industri dan sistem kepemilikan yang berdasarkan sistem akuntansi. Semua sistem ini dipandang masih dalam masa transisi sampai suatu standar akuntansi yang spesifik bisa diumumkan secara resmi dimana akan diterapkan untuk semua perusahaan yang beroperasi di Cina. Revisi ASBE dikeluarkan pada tahun 2001.
            Komite Standar Akuntansi Cina( The China Accounting Standards Committee-CASC)  talah didirikan pada tahun 1998 sebagai lembaga berwenang di dalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Anggita CASC adalah para ahli yang ditarik dari akademi, lembaga akuntansi, pemerintah, asosiasi akuntansi profesiona, dan kelompok lainnya yang berhubungan dengan pengembangan akuntansi di Cina.
            Pada akhirnya,pada tahun 2006,sebuah susunan baru ASBE telah dikeluarkan dengan pendekatan Big Bang mengenai konvergensi. Komisi Pengaturan Sekuritas Cina mengatur dua bursa saham Cina: Shanghai yang dibuka pada tahun 1990 dan Shenzen yang dibuka pada tahun 1991. Sampai tahun 199, Cina memiliki dua organisasi akuntansi professional yaitu Chinese Institute of  Certified Public Accountans (CICPA) didirikan pada tahun 1998 dibawah yurisdiksi Departemen Keuangan yang mengatur audit sector perusahaan swasta. The Chinese Association of Cartified Public Auditors (CACPA). Pada tahun 1995 CICPA dan CACPA bergabung, dengan mengusung nama CICPA. CICPA mengatur persyaratan untuk menjadi CPA, memutuskan untuk menjadi CPA , mengembangkan standar penauditan, dan bertanggung jawab atas kode etik professional.

PELAPORAN KUANGAN
            Laporan tambahan dibutuhkan untuk pengungkapan penurunana nilai asset, perubahan pada struktur modal,apropriasi laba, bisnis dan segmen geografis. Laporan keuangan harus digabungkan, bersifat perbandingan, di Cina dan diungkapkan dengan mata uang Cina, Renminbi.Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh CPA Cina.Perusahaan yang terdaftar harus menilai pengendalian internaldan terlibat dengan auditordari luar guna mengevaluasi pengendalian dan pendapat atas laporan penilaian diri. Neraca triwula,laporan laba dan catatan dibutuhkan untuk semua perusahaan yang terdaftar.
PATOKAN AKUNTANSI
            Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian.Goodwill adalah perbedaan antara biaya dan harga pasar asset dan kewajibanyang diakusisi.Metode ekuitas digunakan bagi investasi dalam rekanan. Metode ekuitas juga digunakan untuk menghitung usaha gabungan(Joint ventures). Semua cabang tergabung dan dibawah kendali induk perusahaan.Laporan keuangan untuk cabangperusahaan di luar negri dialihbahsakan berdasarkan lingkungan ekonomi utama dimana perusahaan ini beroperasi.Jika lingkungan local, neraca dialihbahasakan pada nilai tukar akhir tahun, laporan laba rugi dikonversikan pada nilai tukar rata-rata tahunan, dan konversi yang berbeda juga ditunjukkan pada ekuitas.
            Harga perolehan adalah basis untuk penilaian asset berwujud.FIFO dan rata-rata adalah metode pembiayaan yang bisa di terima dan persediaan ditulis dalam penurunan harga dan keuangan.Asset yang tidak berwujud dicatat sebagai biaya. Asset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas tidak diamortisasi,tetapi pengujian atas penurunan nilai dilakukan paling tidak setiap tahun. Oleh karena itu sebagian besar wilayah dan properti industrial Cina dimiliki oleh negara.Lembaga penilaian asset atau lembaga CPA yang menentukan penilaian ini.
            Biaya riset dibebankan, tetapi biaya pengembangan dikapitalisasi jika kelayakan teknologi dan biaya pemulihan dibuat.Financial Lease dikapitalisasi.Pajak tangguhan diberikan secara penuh untuk semua perbedaan sementara.keuntungan pegawai dibebankan ketika didapatkan, bukan ketika dibayar.kewajiban bersyarat diberikan saat ada kemungkinan terjadi dan jumlahnya bisa benar-benar diperkirakan.






INDIA
            India berada di belahan benua Asia Selatan, dengan Pakistan disebelah barat, Cina, Nepal dan Bhutan di seelah utara, dan Bangladesh sebelah timur. Pegunungan Himalaya,pergunungan tertinggi di dunia,berada di sebelah utara India. Pesisir India adalah Laut Arab di sebelah barat, samudra Hindia di sebelah selatan dan Teluk Bengal di sebelah timur.India memiliki 15% dari populasi duni, Negara dengan populasi terbesar kedua setelah Cina.India juga merupakan salah satu negara dengan etnik yang berbeda di dunia.Ini adalah rumah bagi ratusan bahasa, dimana 18 di antaranya sudah resmi. Hindi adalah bahasa resmi dan paling banyak dipakai, tetapi bahsa Inggris lebih sering digunakan di kancah pemerintahan,bisnis,sains dan pendidikan.
            Masyarakat India telah memiliki peradaban lebih dari 5000 tahun.Urbanisasi besar-besaran didasari oleh perniagaan dan perdagangan pertanian mulai di lembah sungai Indus (dibarat laut) sekitar 3000SM. Pada saat itu kerajaan berkuasa di Asia Selatan. Pada abad ke 4 dan 5 Masehi,bagian utara India berhasil di satukan oleh Dinasti Gupta.
            Perekonomian Eropa mulai bersaing dengan Indiasetelah Portugis tiba pada tahun 1498.Benteng luar pertama orang ingris dibentuk di perusahaan India bagian selatan tahun 1619. Demontrasi masa terhadap aturan kolonial Inggris mulai pada tahun 1920-an di bawah kepemimpinan Mohandas Gandhi dan Jawaharlal Nehru. Pemberontakan sipil yang makin meningkat dan Perang Dunia II pada akhirnya menyebabkan India merugi dan sulit untuk mengatasinya dan pemerintah Inggris menjamin kemerdekaan pada tahun 1947.    
REGULASI DAN PELAKSANAAN AKUNTANSI
            Pengaruh bangsa Inggris meluas pada akuntansi, pelaporan keuangan ditunjukan pada saat presentasi wajar da nada profesi akuntansi independen yang mengatur standar akuntansi dan proses audit. Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di India adalah lembaga hukum dan profesi akuntansi.Penetapan lembaga pertama diatur dalam undang-undang tahun 1857, dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemeriksaan catatan akuntansi yang telah dilaksanakan tahun 1866, bersamaan dengan kualifikasi resmi auditor pertama.
            Akta perusahaan 1956 diatur oleh agen pemerintah, Departemen Urusan Perusahaan.Akta ini mewajibkan neraca yang telah diaudit dan akun laba-rugi telah ditandatangani pleh jajaran direktur. Laporan direktur harus memuat status urusan perusahaan, ketetapan materinya,rekomendasi dividen dan informasi penting lainnya guna memahami sifat bisnis perusahaan dan anak perusahaan.
            Ada 22 saham di India, yang paling tua adalam Mumbai (Bombay) bursa saham,didirikan pada tahun 1875 dan sekarang terdaftar lebih dari 6000 saham. Ketentuan agen yang mengawasi fungsi pasar modal adalah Securities and Exchange Board of India (SEBI).

PELAPORAN KEUANGAN
            Laporan keuangan terdiri atas neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan kebijakan akuntansi dan catatan.Perusahaan yang tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan intinya, sedangkan perusahaan terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti.Bukan laporan pemegang saham maupun laporan laba menyeluruh yang diminta.Laporan keuangan harus menyajikan pandangan yang adil dan benar, namun tidak ada penolakan kebenaran dan keadilan selama ada di kawasam Britania Raya.Seperti yang dicatat di atas akta perusahaan menghendaki bahwa laporan direktur menyertai laporan keuangan.
PENGUKURAN AKUNTANSI
            Anak perusahaan digabungkan ketika induk perusahaan memiliki saham lebih dari setengah kemampuan voting atau mengontrol pengaturan komposisi dewan direktur. Anak perusahaan mungkin dikesampingkan dari penggabungan jika kendali hanya sementara atau jika pembatasan jangka panjang untuk kemampuan anak perusahaan dalam mentransfer dana kepada induk perusahaan. Tidak ada standar  pembukuan untuk penggabungan usaha, tetapi kebanyakan dari mereka dihitung sebagai pembelian. Akan tetapi metode penyatuan bunga (pooling) digunakan bagi perusahaan merger.Goodwill berbeda di antara perhitungan yang ada dan hasil jumlah asset dan utang yang diperoleh.Praktik yang beragam antara goodwill yang tidak diamortisasi dengan yang diamortisasi sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.Goodwill juga dikaji ulang untuk penurunan nilainya.Metode ekuitas digunakan pada akun afiliasi terhadap entitas yang memiliki pengaruh yang signifikan namun bukan kendali.
            Penyesuaian pertukaran mata uang dalam laporan keuangan untuk usaha asing tergantung pada apakah kesatuan(induk) laporan usaha itu integral atau non integral. Untuk usaha asing integral, asset moneter dan utang dialihbahasakan pada penutupan nilai tukar(akhir tahun), item non moneter di simpan pada harga perolehan yang disesuaikan dalam nilai tukar pada tanggal transaksi atau di bebankan pada nilai rata-rata selama periode tersebut. Aset dan utang usaha non integral asing disesuaikan pada penutupan nilai tukar,pendapatan dan beban disesuaikan dalam nilai tukar pada tanggal transaksi dan menghasilkan penukaran yang berbeda yng diakumulasikan dalam nilai tukar mata uang asig yang dicdangkan pada neraca.
            Asset tetap dinilai baik dalam harga perolehan atau harga wajar. Revaluasi harus diterapkan pada keseluruhan golongan asset tetap,tapi tidak ada persyaratan yang menyatakan bahwa revaluasi bisa dilakukan dalam interval beraturan. Depresiasi dialokasikan secara berkala terhadap penggunaan asset.Asset tidak berwujud biasanya diamortisasikan lebih dari 10 tahun.Biaya persediaan dihitung lebih rendah atau nilai bersih yang dapat dicapai.FIFO dan rata-rata adalah metode arus kas yang dapat di terima.

Senin, 01 Desember 2014

Softkill Artikel 10



ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR



Peranan Etika dalam Profesi Auditor
Etika profesi sangat diperlukan dalam profesi seorang auditor, hal ini dikarenakan peranan etika profesi yang sangat penting bagi seorang auditor. Adapun peranan etika dalam profesi auditor adalah sebaai berikut:
a.       Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
b.      Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
c.       Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
d.      Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR
1.      Tanggung Jawab Auditor
Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin.
Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik , ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.
Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab (Boynton,2003,h.68):
a.       Mendeteksi kecurangan
1)      Tanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.
2)      Tanggung jawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi
b.       Tindakan pelanggaran hukum oleh klien
1)      Tanggung jawab untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor bertanggung jawab atas salah saji yang berasal dari tindakan melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk mendeteksi adanya tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama.
2)      Tanggungjawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan, auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Lebih jauh Soedarjono dalam Sarsiti (2003) mengungkapkan bahwa auditor memiliki beberapa tanggung jawab yaitu:
a.       Tanggung jawab terhadap opini yang diberikan.
 Tanggung jawab ini hanya sebatas opini yang diberikan, sedangkan laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Hal ini disebabkan pengetahuan auditor terbatas pada apa yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu penyajian yang wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, menyiratkan bagian terpadu tanggung jawab manajemen.

b.      Tanggung jawab terhadap profesi.
Tanggung jawab ini mengenai mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati IAI, termasuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku, standar auditing dan kode etik akuntan Indonesia.
c.       Tanggung jawab terhadap klien.
Auditor berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan seksama dan menggunakan kemahiran profesionalnya, jika tidak dia akan dianggap lalai dan bisa dikenakan sanksi.
d.      Tanggung jawab untuk mengungkapkan kecurangan.
Bila ada kecurangan yang begitu besar tidak ditemukan, sehingga menyesatkan, akuntan publik harus bertanggung jawab.
e.       Tanggung jawab terhadap pihak ketiga
Tanggung jawab ini seperti investor, pemberi kredit dan sebagainya. Contoh dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab atas kelalaiannya yang bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar, seperti pendapat yang tidak didasari dengan dasar yang cukup.
f.       Tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan yang tidak ditemukan. Dengan melihat lebih jauh penyebabnya, jika kecurangan karena prosedur auditnya tidak cukup, maka auditor harus bertanggung jawab.
2.      Pemahaman Hukum dan Kewajiban auditor
Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit serta risiko audit.
Berikut ini defenisi mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens (1999,h.787) :
a.       Kegagalan bisnis
Adalah kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
b.      Kegagalan audit
Adalah kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
c.       Risiko Audit
Adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.
Sebaliknya apabila akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di era reformasi seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan fenomena ke dalam konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani melakukan tuntutan hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan publik.
3.      Kewajiban Hukum Bagi Auditor
Auditor secara umum sama dengan profesi lainnya merupakan subjek hukum dan peraturan lainnya. Auditor akan terkena sanksi atas kelalaiannya, seperti kegagalan untuk mematuhi standar profesional di dalam kinerjanya. Profesi ini sangat rentan terhadap penuntutan perkara (lawsuits) atas kelalaiannya yang digambarkan sebagai sebuah krisis (Huakanala dan Shinneke,2003,h.69).
Lebih lanjut Palmrose dalam Huanakala dan Shinneka menjelaskan bahwa litigasi terhadap kantor akuntan publik dapat merusak citra atau reputasi bagi kualitas dari jasa-jasa yang disediakan kantor akuntan publik tersebut.
Menurut Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan (Media akuntansi, 2003) tanggung jawab profesi akuntan publik di Indonesia terhadap kepercayaan yang diberikan publik seharusnya akuntan publik dapat memberikan kualitas jasa yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mengedepankan kepentingan publik yaitu selalu bersifat obyektif dan independen dalam setiap melakukan analisa serta berkompeten dalam teknis pekerjaannya.
Terlebih-lebih tanggung jawab yang dimaksud mengandung kewajiban hukum terhadap kliennya. Kewajiban hukum auditor dalam pelaksanaan audit apabila adanya tuntutan ke pengadilan yang menyangkut laporan keuangan menurut Loebbecke dan Arens serta Boynton dan Kell yang telah diolah oleh Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati dan Endah Prepti Lestari (2001) adalah sebagai berikut:
a.       Kewajiban kepada klien (Liabilities to Client) Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public
b.      Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan
c.       Kewajiban Perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws) Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.
d.       Kewajiban kriminal (Crime Liabilities) Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang.
Sedangkan kewajiban hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan (Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan,2003).
4.      Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan langkah-langkah berikut :
a.       Riset dalam auditing
b.      Penetapan standar dan aturan.
c.        Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
d.      Menetapkan persyaratan penelaahan sejawat .
e.       Melawan tuntutan hukum
f.       Pendidikan bagi pemakai laporan
g.      Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
h.      Perundingan untuk perubahan hukum
Sumber :
http://ismail125cc.blogspot.com/2014/03/etika-profesi-dan-kewajiban-hukum.html


Softkill Artikel 9

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Menurut K. Berten dalam buku nya Pengantar Etika Bisnis, perkembangan etika bisnis di bagi menjadi 5 periode yaitu :
1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan dalam konteks itu mereka membahas juga bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.       Masa Peralihan: tahun 1960-an
Dalam tahun 1960-an terjadi perkembangan baru yang bisa dilihat sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis dalam dekade berikutnya. Dasawarsa 1960-an ini di Amerika Serikat ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas, revolusi mahasiswa, penolakan terhadap establishment. hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dengan nama Business and Society.
3.      Etika Bisnis lahir di Amerika Serikat: tahun 1970-an
Etika bisnis sebagai suatu bidang intelektual dan akademis dengan identitas sendiri mulai terbentuk di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis sekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat.
4.      Etika Bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang sepuluh tahun kemudian. Pada tahun 1987 didirikan European Business Ethics Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademis dari universitas serta sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasiona.
5. Etika Bisnis menjadi fenomena global: tahun 1990-an
Dalam dekade 1990-an etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat.Tanda bukti terakhir bagi sifat global etika bisnis adalah didirikannya International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo pada 25-28 Juli 1996.
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Peranan akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
1.   Akuntan Publik (Public Accountants)
Adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.    Akuntan Intern (Internal Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern,
3.   Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),
4.    Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
§  Integritas               : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
§  Kerjasama             : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
§  Inovasi                  :  pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
§  Simplisitas             : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
§  budgetary accounting
§  commitment accounting
§  fund accounting
§  cash accounting
§  accrual accounting
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.  Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.  Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Sumber :
§  Buku Pengantar Etika Bisnis; K. Bertens


Softkill Artikel 8

Kode Etik Profesi Akuntansi Indonesia

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber:
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/