Senin, 01 Desember 2014

Softkill Artikel 4


Pengertian kode etik dan profesi guru 
kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Menurut Kartadinata profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.

Maka giansar, M. 1996  profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu

Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.

Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak mal praktik” ketika mengajar.

Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal tersebut. “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,” katanya.

Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa.Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.

KODE ETIK GURU INDONESIA
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8.       Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan



Sumber :
http://dakwahdigital.blogspot.com/2013/07/kode-etik-profesi-guru.html


Softkill Artikel 3



PENDAHULUAN
Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan yang dikandungnya. Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi, yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan akan mengarah pada keberhasilan.
Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar,karena tangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena kekuatan atau otoritas. secara sosiologis hal ini tidak dapat dipungkiri kebenarannya, bahkan beberapa pakar sosiologi hukum sering  menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah perilaku pejabat-pejabat hukum.
Agar keahlian yang dimiliki seorang jaksa tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang sudah dimilikinya harus selalu diasah, di mana seorang jaksa dapat belajar melalui pendidikan-pendidikan formal atau informal, maupun pada pengalaman-pengalaman sendiri. Karena hukum yang menjadi lahan pekerjaan jaksa merupakan sistem yang rasional, maka keahlian yang dimiliki olehnya melalui pembelajaran tersebut, harus bersifat rasional pula. Sikap ilmiah melakukan pekerjaan ditandai dengan kesediaan memperguanakan metodologi modern yang demikian, diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin sifat subjektif seorang  jaksa terhadap perkara-perkara yang harus ditanganinya.

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika dan Etika Profesi
Etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang berarti sifat (sifat pribadi) menjadi orang baik. Ethos diartikan sebagai kesusilaan
, perasaan batin atau kecenderungan hati seseorang untuk berbuat kebaikan. Dengan etika, seseorang dapat menilai mana yang baik dan mana yang buruk. Etika akan memberi semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control,” karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial atau profesi itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi, yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannnya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.

B.  Profesi Jaksa 
Jaksa adalah pejabat fungsional dari lembaga pemerintahan, berbeda dengan hakim, pengangkatan dan pemberhentian jaksa tidak dilakukan oleh kepala negara, tetapi oleh jaksa agung sebagai atasannya.
Agar kejaksaan dapat mengemban kewajibannya dengan baik, maka berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. Kep-052/J.A/8/1979 ditetapkan pula tentang Doktrin Adhyaksa Tri Krama Adhyaksa. Doktrin tersebut berunsurkan Catur Asana, Tri Atmaka, dan Tri Krama Adhyaksa.
1.      Catur Asana merupakan empat landasan yang mendasari eksistensi, peranan, wewenang, dan tindakan kejaksaan dalam mengemban tugasnya baik di bidang yustisial, nonyustisial, yudikatif, maupun eksekutif. Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan peraturan perudangan yang lainnya.
2.       Tri Atmaka merupakan tiga sifat hakiki kejaksaan yang membedakan dengan alat negara lainnya. Tiga sifat itu adalah tunggal, mandiri, dan mumpuni. Bersifat tunggal karena kejaksaan adalah satu-satunya lembaga negara yang mewakili pemerintah dalam urusan pengadilan dan dengan sistem hierarki tindakan setiap jaksa dianggap sebagai tindakan seluruh korps. Dikatakan mandiri karena kejaksaan merupakan lembaga yang berdiri sendiri terlepas dari Departemen Kehakiman, dan mandiri dalam arti memiliki kekuasaan istimewa sebagai alat penegak hukum yang mewakili pemerintah dalam bidang yudikatif, satu-satunya aparat yang berwenang mengenyampingkan perkara, menuntut tindak pidana di pengadilan, dan berwenang melaksanakan putusan pengadilan.mumpuni menunjukan bahwa kejaksaan memiliki tugas luas, yang melingkupi bidang yustisial dan nonyustisial dengan dilengkapi kewenangan yang cukup dalam dalam menunaikan tugasnya.
3.      Tri Krama Adhyaksa adalah sikap mental yang baik dan terpuji yang harus dimiliki oleh jajaran kejaksaan, yang meliputi sifat satya, adi, dan wicaksana.
Kekhususan ini merupakan ciri khas lembaga kejaksaan yang membedakan dirinya dari lembaga atau badan penegak hukum lainnya.

C. Persatuan Jaksa Indonesia dan Menjaga Idealism Profesi Jaksa
Profesi jaksa adalah sebuah profesi dalam posisi yang sangat penting dalam penegakan hukum di peradilan. Lembaga kejaksaan secara umum dan jaksa secara khusus adalah lembaga independen yang mewakili pemerintah dalam hal peradilan. Kedudukan ini membuat banyak sorotan terhadap kinerja jaksa dalam menjalankan profesinya.
Posisi jaksa sangat riskan menghadapi tantangan baik dari internal maupun tantangan eksternal. Jaksa mudah saja memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi. Ini adalah tantangan eksternal, yang berasal dari luar diri jaksa dimana pihak-pihak yang sedang dalam perkara dalam peradilan meminta jaksa agar memberi keringanan dalam tuntutan dengan memberi sejumlah imbalan atau hadiah. Tantangan internal adalah sikap moral, hati nurani, dan perasaan yang dimiliki jaksa. Seorang jaksa yang tidak memiliki moral dan hati nurani yang baik akan mudah terpengaruh untuk memanfaatkan kondisi tersebut.
Menjaga idealisme dan etika profesi jaksa berkaitan dengan moral dan hati nurani seorang jaksa. Peraturan hukum dan undang-undang yang ada hanya sebagai jalur dan rambu-rambu untuk jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Sebagus apapun peraturan, saat diri pribadi jaksa tidak mempunyai kesadaran yang tinggi untuk menegakkan nilai-nilai hukum. Sebaliknya, dengan peraturan yang tidak terlalu banyak namun ada moral dan hati nurani yang baik, peraturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik pula. Nilai-nilai hukum dapat ditegakkan dan dijunjung tinggi.
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
  1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani,bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya.
  2. Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil.
  3.  Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
  4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku.
  5.  Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.




Sumber :
http://mystory-afnie.blogspot.com/2012/11/profesi-dan-kode-etik-jaksa.html





s








Softkill Artikel 2

ARTIKEL TENTANG ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dari wacana diatas dapat dianalisa bahwa tidak adanya sikap dalam menciptakan etika profesi yang baik dan benar, yaitu : tidak adanya tanggung jawab social seperti hakim pengawas “syarifudin” yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku agar menegakan keadilan sebagaimana mestinya, namun syarifudin menerima suap dari “Puguh wirawan” (Kurator PT Skycamping Indonesia) yang artinya mereka telah melakukan tindakan korupsi dan melanggar kepercayaan publik .
Rendahnya pengendalian diri pada hakim pengawas yang menerima dana suap untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dengan kata lain hakim pengawas tersebut telah berbohong kepada masayarakat dan akibatnya akan mengurangi kepercayaan terhadap peradilan hukum di Indonesia. Sebagai lembaga hukum yang bekerja kepada publik seharusnya Syarifudin harus mempunyai moral dan pengendalian diri yang baik dengan tidak menerima dana suap guna menciptakan etika profesi yang baik kepada masyarakat. Yang dalam wacana tersebut ia memberikan persetujuan atas asset boedel pailit SHGB 72N yang terletak di kawasan gunung putri bogor menjadi asset non boedel pailit tanpa pengadilan yang nantinya Puguh wirawan akan mendapat keringanan/bebas dari hukuman.
Pada kasus di atas terbukti bahwa “Syarifudin” tidak dapat bertindak adil dan tidak menghormati kepercayaan publik dan atasannya yang telah mengangkatnya sebagi aparatur hukum Negara yang bekerja untuk masyarakat dengan tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan merusak kepercayaan hukum di Indonesia bahwa hukum di Indonesia yang menjunjung tinggi suatu keadilan dan tidak dapat dibeli berapapun jumlahnya.

Definisi Profesional.
Profesi adalah kegiatan atau pekerjaan yang selalu berhubungan dengan sumpah dan janji yang bersifat religius.Profesional berarti suatu sifat yang di miliki seseorang secara teknis dan operasional yang di tetapkan dalam batas-batas etika profesi. Suatu pekerjaan dianggap profesi apabila memiliki ciri-ciri berikut : memiliki keterampilan (skill) , kode etik, taggung jawab dan integritas , pengabdian pada publik , serta memiliki organisasi profesi.

Definisi Teknisi Akuntansi dan Teknisi Akuntansi yang Profesional
Teknisi Akuntansi adalah teknisi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan penyelia bidang akuntansi pada dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.Teknisi akuntansi yang profesional adalah teknisi akuntansi yang telah memenuhi standar kompetensi kerja nasional,internasional, dan standar khusus yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi terakreditasi ,yaitu kompetensi profesional yang pada awalnya memiliki standar pendidikan yang tinggi,diikuti oleh pendidikan khusus,pelatihan,dan ompetensi dalam subjek-subjek relevan dan pengalaman kerja.

Aspek Eksternal dan Internal yang memengaruhi profesi Teknisi Akuntansi
Aspek Internal berasal dari dalam individu sendiri yaitu moral dan profesional.
Aspek Eksternal di antaranya .
a.     Tekanan Berbuat Curang dar manajer atau pemberi kerja
b.     Tekanan bekerja sama antar rekan kerja.
c.     Tekanan bekerja sama antara pemilik perusahaan dan penarik pajak.
d.     Tekanan dari pihak lain.

Prinsip-Prinsip Etika Profesi Teknisi Akuntansi
a.     Tanggung jawab Profesi
b.     Kepentingan Publik
c.     Integritas
d.     Objektivitas
e.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f.        Kerahasiaan
g.     Perilaku Profesional
h.     Standar Teknis
Sistem informasi akuntansi pada suatu organisasi memiliki dua subsistem utama : sistem akuntansi manajemen dan sistem akuntansi keuangan. Sistem informasi akuntansi adalah suatu subsistem dari system informasi manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Sistem akuntansi manajemen yaitu penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset guna menghasilkan informasi untuk pengguna internal, seperti manajer, eksekutif, dan pekerja.
Secara spesifik akuntansi manajemen mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkan informasi, yang bermanfaat bagi pengguna internal dalam merencanakan, mengendalikan, dan membuat keputusan. Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk:
  • Merumuskan strategi.
  • Proses perencanaan dan pengendalian.
  • Pengambilan keputusan.
  • Optimalisasi keputusan.
  • Pengungkapan pemegang saham dan pihak luar.
  • Pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan.
  • Perlindungan atas asset organisasi.
Sedangkan akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aktiva = Kewajiban + Modal).
Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham.
Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsi Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Perbandingan antara akuntansi manajemen dan akuntansi keuangan dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor:
  1. Pengguna
  2. Pembatasan pada masukan dan proses
  3. Jenis Informasi
  4. Orientasi Waktu
  5. Tingkat agregasi
  6. Keluasan


Sumber :
http://diasdiari.blogspot.com/2014/02/artikel-tentang-etika-profesi-akuntansi.html


Softkill Artikel 1


http://nicepass.files.wordpress.com/2010/11/ethics-9651.jpg
KOMPAS, RABU, 14 SEPTEMBER 2011
Artikel : Jangan Sandera KPK
DPR Diminta Tak Persoalkan Hasil Panitia Seleksi

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya tidak mempersoalkan hasil Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengajukan delapan nama untuk di uji kelayakan dan kepatutan. DPR seharusnya memilih calon pimpinan KPK berdasarkan ranking susunan Pansel.
Hal itu untuk menghindari pimpinan KPK pada masa mendatang tersandera oleh persoalan politik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Ode Ida di Jakarta, Selasa (13/9), mengungkapkan, pimpinan KPK saat ini selain sangat lemah kepemimpinannya juga tersandera oleh perilaku mereka sendiri.
“Saya kira KPK sedang tersandera. Dua faktor yang seharusnya dimiliki KPK menjadi samar-samar atau bahkan tidak ada, karena kepemimpinannya lemah, figurnya lemah dan orang-orangnya tersandera oelh perilaku mereka sendiri. Orang tidak banyak tahu ternyata mereka terlibat dalam berbagai gerakan konspirasi dengan para politikus,”kata La Ode. Untuk menghindari agar pimpinan KPK tak lagi tersandera secara politik, DPR yang akan memilih mereka, jangan melakukan intervensi terhadap hasil Pansel KPK. “DPR jangan terlalu banyak melakukan intervensi terhadap hasil seleksi tim Pansel Pimpinan KPK karena dari delapan orang  yang diajukan misalkan enggak usah dipersoalkan minta sepuluh orang lagi. Tetapi pilih saja berdasarkan urutan yang diusulkan Pansel karena itu pasti lebih obyektif ketimbang dipilih secara politik,”katanya.
Menurut La Ode, jika deal politik antara calon pimpinan KPK dengan DPR dan penguasa tak terhindarkan lagi, yang terjadi bakal seperti KPK jilid kedua, bahwa pimpinannya bermasalah. “Harus menghindari deal politik memang dengan pihak DPR dan kekuasaan. Kalau sudah dimulai dengan deal politik, apa yang terjadi seperti yang sekarang ini, ternyata baru diketahui Chandra Hamzah pernah melakukan pertemuan juga dengan politikus yang menentukan di parlemen. Dicurigai juga meski belum ada kesaksian dan pembuktian hingga sekarang, Busyro Muqoddas juga seperti itu,” katanya.
Secara terpisah, Koordinator Devisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan mengatakan, politikus di DPR terjebak pada kepentingan dan agenda yang pragmatis, yakni perilaku koruptif mereka jangan sampai terungkap penegak hukum seperti KPK. Kondisi itu bisa berakibat pada pemilihan pimpanan KPK bahwa hasil terbaik tak bisa diharapkan keluar dari DPR.
La Ode mengatakan, jika pimpinan KPK tersandera oleh kepentingan politik DPR dan penguasa, KPK tak bisa diharapkan bisa memberantas korupsidi negeri ini yang makin menggurita. “Ini adalah sebetulnya perilaku-perlaku yang menjadikan mereka tersandera dan kita enggak bisa berharap banyak dari KPK lagi,”katanya.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meyatakan siap jika diminta Komisi III DPR untuk menjelaskan delapan calon unsur pimpinan KPK yang dikirimkan pemerintah. “Kalau kami diminta memberi penjelasan, tentu kami siap,”kata Patrialis, Selasa di Istana Negara. “Tugas Pemerintah sebenarnya sudah selesai dengan mengirim delapan calon. Kami menerjemahkannya sudah jelas, yang dibutuhkan cuma empat orang sehingga calon yang dikirim dua kali lipat,” katanya.
Alasan sebagian anggota Komisi III DPR menolak delapan calon unsu pimpinan KPK, kata pengamat hukum tata negara Refly Harun, mengada-ada. Alasan bertentangan dengan asas retroaktif dinilai tidak tepat karena sebagian anggota DPR pun sebenarnya produk putusan MK yang diberlakukan retroaktif.
                                                                                                            

Pembahasan

Pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 di halaman 3 terdapat artikel Jangan Sandera KPK, DPR Diminta Tak Persoalkan Hasil Panitia Seleksi menjelaskan terjadinya beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi. Berikut adalah penjelasannya : 
1. Prinsip pertama mengenai Tanggung Jawab Profesi
Sebagi profesional, seharusnya anggota mempunyai peran penting dimana harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan sesama anggota dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri, di mana usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. Tetapi justru di sini Dewan Perwakilan Rakyat malah mempersoalkan hasil Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan delapan nama untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Padahal seharusnya tugas DPR hanya memilih calon pimpinan KPK berdasarkan ranking susunan Pansel saja tidak perlu ikut campur dalam bagaimana prosesnya dan menapa diajukan demikian.  
2. Prinsip Kedua mengenai Kepentingan Publik
Dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Di sini Pimpinan KPK tersandera oleh kepentingan politik DPR dan penguasa, karena sikap kepemimpinan yang lemah, figurnya juga demikian tepandang lemah dan orang-orangnya tersandera oleh perilaku mereka sendiri. Di mana KPK tak bisa diharapkan untuk bisa memberantas korupsi di negeri ini yang semakin hari semakin merajalela. Padahal seharusnya KPK menunjukan komitmen atas profesionalismenya dimana tidak terlibat dalam berbagai gerakan konspirasi dengan para politikus. Demikian pula seharusnya mencerminkan penerimaan tanggung jawab kepada publik yang didedikasikan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
3. Prinsip Ketiga mengenai Integritas
Adanya deal politik antara calon pimpinan KPK dengan DPR dan penguasa yang tak terhindarkan lagi, maka akan tercipta pimpinan yang bermasalah. Di sini terjadi pelanggaran prinsip Integritas yang seharusnya tidak dapat menerima  kecurangan tetapi malah melakukan kerjasama yang mengutamakan kepentingan pihak tertentu. Padahal seharusnya integritas sebagai patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya dan merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan.
 4. Prinsip Keempat mengenai Obyektivitas
Obyektifitas merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota dimana diharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Untuk menghindari agar pimpinan KPK tak lagi tersandera secara politik, maka DPR yang akan memilih mereka, tetapi jangan melakukan intervensi terhadap hasil Pansel KPK, dengan cara pilih saja berdasarkan urutan yang diusulkan Pansel karena itu pasti lebih obyektif ketimbang dipilih secara politik.
 5. Prinsip Kelima mengenai Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam semua penugasan dan tanggung jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti yang disyaratkan oleh prinsip etika. Tetapi di sini dikatakan bahwa sebagian anggota Komisi III DPR memiliki alasan untuk menolak delapan calon unsur pimpinan KPK, yang dianggap mengada-ada oleh pengamat hukum tata negara. Alasan tersebut jelas bertentangan dengan asas retroaktif yang dinilai tidak tepat, karena sebenarnya sebagian anggota DPR pun merupakan hasil putusan MK yang diberlakukan retroaktif. Mengapa angota DPR bersikap demikian padahal anggota seharusnya menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa professional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.


Sumber :
http://bennyantoni.blogspot.com/2011/11/artikel-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html


Senin, 17 November 2014

SOFTKILL



TUGAS MAKALAH SOFTSKILL
“ETIKA PROFESI AKUNTANSI”


DisusunOleh:
Kelompok 2
DhiaFadhlurrahman (21211990)
Diana Ritri (22211044)
DwiAstuti (22211226)
DwintaPusparani (22211283)
Elang Al Ars (28211414)
Gina Chairunnisa (23211070)
Hani Hikmawati (23211192)

4EB15
PTA 2014 / 2015



BAB I
PENDAHULUAN

Di era globalisasi ini banyak sekali kasus pelanggaran-pelanggaran terutama banyak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus pelanggaran korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang bersangkutan.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia bukan lagi merupakan sebuah fenomena, melainkan sudah merupakan fakta yang terkenal dimana mana. Kini setelah rezim otoriter orde baru tumbang tampak jelas bahwa praktik KKn selama ini terbukti telah menjadi tradisi dan budaya yang keberadaannya meluas, berura akar, dan menggurtia dalam masyarakat serta sistem birokrasi Indonesia, mulai dari pusat hingga lapisan kekuasaan yang paling bawah.
Sumartana, menyatakan bahwa KKN akhir-akhir ini dianggap sebagai wujud paling buruk dan paling ganas dari gejala keerosotan moral dari kehidupan masyarakat dan bernegara di negeri kita. KKN adalah produk dan relasi sosial-politik dan ekonomi yan paling pincang dan tidak manusiawi. Relasi yang dikembangkan adalah relasi yang diskriminatif,  alienatif, tidak terbuka, dan melecehkan kemanusiaan. Kekuasaan dainggap sebagai sebuah privillege bagi kelompok (kecil) tertentu, serta bersifat tertutup dan menempatkan semua bagian yang lain sebagaiobjek-objek yang tak punya akses untuk berpartisipasi. Setiap bentuk kekuasaan (baik politik maupun ekonomi) yang tertutup akan menciptakan hukum-hukumnya sendiri demi melayani kepentingan penguasaan yang eksklusif. Kekuasaan yang tertutup semacam ini merupakan lahan subur yang bisa menghasilkan panen KKN yang benar-benar melimpah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Kredibilitas.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.



BAB II
LANDASAN TEORI

1.      Pengertian Etika

Menurut buku yang saya baca yang berjudul “Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis” karangan  Agus Arijanto, S.E., M.M, pengertian etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti berkaitan dengan  nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lainnya.Selain itu, etika bisnis juga merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan pelaku bisnis (Velasquez, 2005).
Sedangkan menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika berasal dari kata ethos sebuah kata dari Yunani yang diartikan identik dengan moral atau moralitas. Kedua istilah ini dijadikan sebagai pedoman atau ukuran bagi tindakan manusia dengan penilaian baik atau buruk dan benar atau salah. Etika melibatkan analisis kritis mengenai tindakan manusia  untuk menentukan suatu nilai benar atau salah dari segi kebenaran dan keadilan. Jadi ukuran yang dipergunakan adalah norma, agama, nilai positif, universalitas. Oleh karena itu istilah etika sering dikonotasikan dengan istilah-istilah tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila dan lain-lain yang berpijak pada norma-norma tata hubungan antarunsur atau antarelemen di dalam masyarakat  dan lingkungannya.
Di samping etika merupakan ilmu yang memberikan pedoman norma tentang bagaimana hidup manusia diatur secara harmonis, agar tercapai keselarasan dan keserasian dalam kehidupan baik antarsesama manusia maupun antarmanusia dengan lingkungannya. Etika juga mengatur tata hubungan antara institusi di dalam masyarakat dengan institusi lain dalam sistem masyarakat dan environment (lingkungan)-nya.

2.      Tujuan Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


3.      Kode Etik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesiaterdiri dari tiga bagian:
·         Prinsip Etika,
·         Aturan Etika, dan
·         Interpretasi Aturan Etik
            Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

4.      Prinsip Etika Profesi Akuntan

a.       Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b.      Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

d.      Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.


e.       Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan  jasa profesionalnya dengan  kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

f.       Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
g.      Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.


h.      Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

5.      Pengertian Kolusi

Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
Ciri-ciri Kolusi:
        Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
        Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.


BAB III
PEMBAHASAN

a.            Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Kasus Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Kolusi Dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, Sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun  1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP (Kantor Akuntan Publik) itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administrative meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP (Kantor Akuntan Publik) itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administrative dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Dalam kasus tersebut ditemukan  KAP  yang  melakukan audit terhadap sekitar  36  bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama – Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua – Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan – Standar Teknis. Seharusnya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.
·         Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Seperti yang telah disebutkan di atas, dimana seorang akuntan seharusnya melakukan pertanggungjawaban sebagai profesional yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Selain itu, orang yang profesional sudah dengan sendirinya akan bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya dan dalam  melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan  melakukan  pekerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimal serta mutu yang terbaik. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
·         Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Dari masalah di atas Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut juga melanggar prinsip etika profesi yang kedua, yaitu kepentingan publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian  laporan  keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

·         Prinsip Ketiga – Integritas
Prinsip ini dapat terlihat dengan  jelas bahwa seseorang yang profesional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun  masyarakat lainnya.
·                  Prinsip Keempat – Objektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang  memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
·                Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional  yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.







BAB IV
KESIMPULAN

Dari contoh kasus dan penjelasa materi yang sudang dibahas, dapat kita simpulkan beberapa hal yang penting. Seorang akuntan harus memegang teguh pada prinsip akuntan yang professional karena dengan dilanggarnya prinsip tersebut seorang akuntan tidak bisa disebut tenaga ahli yang professional karena mempermainkan keadilan dan kejujuran.
Tidak hanya melakukan kolusi yang dapat merugikan masyarakat banyak namun tindakan-tindakan diluar dari standar seorang akuntan yang professional juga bisa menodai namanya sendiri sebagai seorang professional maupun orang-orang yang berkerja di bidang tersebut karna masyarakt otomatis sudah tertipu oleh kumpulan kasus-kasus pelanggaran etika professional akuntan.
Seorang akuntan juga harus bertanggung jawab akan laporan yang dibuat, laporan tersebut harus bersih, jujur dan bebas dari hal-hal negatif yang melanggak kode etik prrofessinya, prinsip kepentingan public juga harus dimiliki karena seorang akuntan memang secara langsung berkerja untuk sebuah perusahaan namun bila terjadi kecurangan dan ditutupi oleh akuntan hal tersebut juga merugikan hak-hak masyarakat. Integritas yang tinggi harus dijunjung karena dengan adaanya prinsip tersebut seorang akuntan tidak mudah diajak berkerjasama untuk merugikan masyarakat dan hanya mementingkan keperluan perusahaan karena hal tersebut menyangkut nama baiknya. Prinsip objektifitas perlu diberlakukan oleh seorang akuntan dalam menjunjung tinggi keadilan secara intelektual, jujur dan tidak memihak dan harus focus dengan apa yang ia kerjakan sebagai kewajibannya yang harus dipertanggung jawabkan. Dan prinsip teknis adalah prinsip yang menjadi acuan untuk seorang akuntan menjalankan tugasnya dengan benar karna prinsip teknis bila dilanggar oleh seorang akuntan bisa langsung dikeluarkan dari lembaga-lembaga yang menaungi akuntan professional maupun lembaga tinggi dari professional akuntan publik.



PERTANYAAN

1.      Apa bukti nyata dari pelanggan etika yang dilakukan oleh 9 Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut?
Jawab :
Pelanggaran yang dilakukan oleh 9 Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut adalah menyetujui untuk merekayasa laporan keuangan bank yang pernah di auditnya dengan cara membuat normal kondisi keuangan bank tersebut sehingga bank tersebut terlihat sehat dan tidak dibekukan oleh pemerintah sebagaimana mestinya.

2.      Faktor apa saja yang mempengaruhi 9 Kantor Akuntan Publik (KAP) melanggar prinsip tersebut?
Jawab :
Menurut kelompok kami tidak ada alasan pasti dari tindakan kolusi yang mereka lakukan karena ini merupakan rahasia yang tidak mungkin di ungkapkan secara publik. Tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran etika profesi akuntansi, yaitu :
·    Kebutuhan Individu
·    Tidak Ada Pedoman
·    Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·    Lingkungan Yang Tidak Etis
·    Perilaku Dari Komunitas

3.      Apakah ada hukum pidana dari tindak kolusi tersebut?
Jawab :
Aspek hukum perbuatan kolusi belum begitu tegas dijelaskan. Mereka yang melanggar larangan masih dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahruddin Rasul mengatakan, bahwa Kolusi sebagai tindak pidana korupsi. Jadi, siapa pun yang melakukan tindakan kolusi akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan hukum pidana yang berlaku untuk tindakan korupsi. Namun ada beberapa Sanksi Pelanggaran Etika, yaitu :
1.       Sanksi Sosial
 Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’
2.       Sanksi Hukum
 Skala besar, merugikan hak pihak lain.